Almuhtada.org – Pada zaman modern ini kita sebagai umat muslim seringkali melihat atau melakukan hal tersebut, yakni masalah mewarnai rambut sebelum beruban.
Banyak motif yang dilakukan dari mulai ingin mempercantik diri, motif ketidaknyamanan, bahkan motif yang sekedar dianggap “gaul”.
Kadang sering terlintas pertanyaan tentang “Apakah diperbolehkan mewarnai rambut, asalkan tidak berwarna hitam?”
Memang sebenarnya dalam Islam, pewarnaan rambut dapat memiliki berbagai pandangan tergantung interpretasi ulama dan mazhab.
Tapi secara umum, pewarnaan rambut sudah ada sejak zaman Rasul dan tidak diharamkan dalam Islam, selama tidak melibatkan hal-hal yang dianggap haram atau merugikan kesehatan.
Dalam Islam, prinsip yang utama yaitu segala sesuatu yang tidak diharamkan dianggap halal, kecuali jika ada bukti yang menunjukkan keharaman.
Sebagai contoh, dalam hal makanan segala jenis makanan dan minuman dianggap halal kecuali yang telah dijelaskan jelas oleh Al-Qur’an dan Hadist bahwa makanan tersebut haram untuk dimakan.
Ketika mewarnai rambut, ada beberapa prinsip umum yang dapat dipertimbangkan adalah :
- Tidak mengandung bahan haram : Sebagai umat islam keharaman adalah sesuatu yang tidak bisa kita gunakan, oleh karena itu pastikan bahwa bahan-bahan pewarna rambut yang ingin digunakan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti alkohol atau zat-zat berbahaya lainnya.
- Tujuan yang baik : Sebelum mewarnai rambut harus ada niat dan tujuan yang baik karena segala tindakan akan ada pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Misal tujuan dan niat yang baik dilakukan untuk merawat diri atau menjaga penampilan yang baik, tanpa melanggar prinsip-prinsip agama, hal itu umumnya dapat diterima.
- Tidak menyebabkan kejelekan atau keracunan : Dalam pewarnaan rambut seringkali terdapat bahan yang dapat menimbulkan bahaya, sehingga hindari mewarnai rambut dengan cara yang menyebabkan kejelekan atau keracunan,seperti pewarna yang sangat mencolok atau ekstrim.
- Menjaga Kesederhanaan dan Aura Keislaman :Sesuai dengan prinsip kesederhanaan dan menjaga “aura keislaman” dalam penampilan. [] Suci Afnia
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah