Meninggalkan Sholat Karena Lupa? Apa Hukumnya?

Ilustrasi seseorang sedang melaksanakan sholat (pexels.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Pernahkan diantara kalian meninggalkan sholat, bukan karena sengaja namun karena terlupa. Misalnya seseorang yang sedang melakukan banyak pekerjaan membuat dirinya tidak fokus, hingga ia terlupa dan meninggalkan sholat. Ketika azan sholat selanjutnya berkumandang, ia baru teringat bahwa ia telah meninggalkan sholat sebelumnya. Bagaimana Islam memandang hal ini, dan apa langkah yang harus segera diambil?

Secara umum, shalat adalah ibadah yang telah ditentukan batasan waktunya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

فَاِذَا قَضَيۡتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذۡكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوۡدًا وَّعَلٰى جُنُوۡبِكُمۡ ۚؕ فَاِذَا اطۡمَاۡنَنۡتُمۡ فَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ‌ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتۡ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ كِتٰبًا مَّوۡقُوۡتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).

Oleh karena itu, prinsip dasarnya adalah shalat tidak boleh ditunda apalagi ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i).

Kabar baiknya, Islam adalah agama yang memudahkan. Jika seseorang terlewat shalat karena lupa yang murni atau tertidur, maka ia tidak berdosa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka hendaklah ia shalat ketika ingat, tidak ada kafarat (denda) selain itu.” (HR. Bukhari & Muslim).

Syaikh Bin Baz dalam fatwanya menekankan bahwa orang yang lupa dianggap “dimaafkan” dari dosa kelalaian tersebut, namun kewajiban shalatnya tidak gugur. Kewajiban tersebut berpindah menjadi Qadha (mengganti) segera saat ia teringat.

Baca Juga:  Doa Khotmil Quran Ada Kesalahan? Hati-Hati Malah Membuat Dosa!

Jika seandainya (na’udzubillah min dzalik) kita baru teringat shalat Dzuhur saat adzan Ashar berkumandang, berikut hal yang harus segera dilakukan menurut mayoritas ulama:

  1. Segerakan Qadha: Jangan menunda lagi. Begitu ingat, langsung ambil air wudhu.
  2. Dahulukan yang Tertinggal: Lakukan shalat Dzuhur terlebih dahulu (4 rakaat) sebagai bentuk tartib (berurutan).
  3. Lanjutkan Shalat Waktu: Setelah selesai shalat Dzuhur, barulah menunaikan shalat Ashar.
  4. Niat: Niat dilakukan di dalam hati untuk melaksanakan shalat Dzuhur yang terlewat tersebut karena Allah SWT.

Penting untuk membedakan antara “lupa” karena keterbatasan manusiawi dengan “lalai” yang disengaja. Dalam QS. Al-Ma’un ayat 4–5, Allah memberikan peringatan keras:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ ۝ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ

Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.”

Jika “lupa” terjadi setiap hari karena alasan sibuk kerja, maka hal ini cenderung masuk dalam kategori lalai. Seorang Muslim harus menjadikan ibadah sebagai poros aktivitas, bukan sisa aktivitas.

Lupa adalah sifat manusiawi yang dimaafkan dalam Islam. Solusinya bukanlah membayar denda uang atau memberi makan fakir miskin, melainkan langsung melaksanakan shalat tersebut saat ingat. Wallahu a’lam bisshowab [Pranita Wulan Andini].

 

Related Posts

Latest Post