Menakar Keadilan dalam Putusan Kasasi Nomor 101 K/Pdt/2026

Ilustrasi Mahasiswa Penegak Keadilan (Dokumentasi Pribadi - almuhtada.org)

almuhtada.org – Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 K/Pdt/2026 menjadi sebuah topik hangat dalam hukum agraria di Indonesia, khususnya mengenai perlindungan pemegang hak atas tanah yang sah di hadapan klaim yang hanya bersandar pada dokumen di bawah tangan. Perkara ini melibatkan PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk sebagai Pemohon Kasasi melawan Soedirjo Aliman sebagai Termohon Kasasi, yang memperebutkan lahan strategis di kawasan Gusung Delta, Kelurahan Maccini Sombala, Kota Makassar. Melalui putusan ini, Mahkamah Agung secara tegas melakukan koreksi terhadap kekhilafan hakim tingkat pertama dan tingkat banding yang sebelumnya memenangkan pihak Penggugat.

Inti dari sengketa ini bermula ketika Soedirjo Aliman mendalilkan kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 42.718 m2 yang diklaim berasal dari peralihan hak garapan dari H. Jaja Dg. Salle pada tahun 2010. Namun, Mahkamah Agung menemukan fakta hukum yang krusial bahwa bukti peralihan tersebut hanyalah berupa surat di bawah tangan yang hanya disahkan melalui proses legalisir oleh notaris, tanpa adanya tanda tangan dari Kepala Desa maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Secara yuridis, dokumen semacam ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk memindahkan hak atas tanah secara sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Ketidakhadiran pejabat berwenang dalam proses transaksional tersebut menjadikan alas hak yang dimiliki Penggugat sangat rapuh dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan sertifikat yang sudah terbit secara resmi.

Baca Juga:  Ternyata Inilah Penyebab Tidak Terkabulnya Doa!

Di sisi lain, PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk mampu membuktikan bahwa mereka adalah pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20453/Maccini Sombala yang telah terbit sejak tahun 1994. Mahkamah Agung menilai bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh lagi, tanah objek sengketa tersebut ternyata memiliki riwayat litigasi yang panjang, di mana klaim-klaim serupa sebelumnya telah berkali-kali ditolak oleh pengadilan, baik dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara maupun Perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi hukum bahwa status tanah tersebut memang secara sah melekat pada pemegang sertifikat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Keadilan dalam putusan kasasi ini tercermin dari keberanian hakim agung untuk membatalkan putusan Judex Facti yang dianggap salah dalam menerapkan hukum. Dengan mengabulkan permohonan kasasi dari PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk, Mahkamah Agung memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan administrasi yang tertib dan sesuai prosedur negara. Putusan ini sekaligus melindungi martabat sertifikat tanah sebagai alat bukti terkuat dan memberikan kepastian investasi bagi badan hukum di Indonesia.

Pada akhirnya, perkara ini menjadi pelajaran berharga bahwa penguasaan fisik atau klaim garapan tidak akan pernah bisa melampaui kekuatan hukum sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh negara melalui proses yang benar. Dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Mahkamah Agung telah mengembalikan muruah hukum pertanahan pada jalur yang semestinya, yakni jalur kepastian dan kebenaran formil yang didukung oleh fakta-fakta hukum yang otentik. [Siti Fatimah]

Baca Juga:  Rakyat Menunggu Keadilan, Makelar Menikmati Untung

Related Posts

Latest Post