Almuhtada.org- akhir-akhir ini, pembahasan mengenai hijab syar’i sering menjadi isu perdebatan di ranah masyarakat maupun di media sosial.
Banyak sekali pro dan kontra yang harus dihadapi mengenai penggunaan hijab syar’i yang bagi sebagian orang memiliki pendapat yang berbeda.
Seringkali, di sebagian orang menganggap itu adalah salah satu bentuk ketaatan kepada ajaran agama islam, tetapi yang lain melihatnya itu adalah sesuatu hal yang berlebihan atau bahkan menjadi instrumen untuk menilai seseorang.
Akibatnya, hal ini kerap menjadi perdebatan yang bukan lagi persoalan pakaian, namun sudah mengarah pada isu sosial, budaya, bahkan cara pandang masyarakat terhadap kebebasan tiap individu.
Hijab syar’i umumnya adalah salah satu cara yang dikenakan untuk menutup aurat dengan lebih longgar, anti-transparan, dan bisa menutupi lekuk tubuh.
Sebagai muslimah, penggunaan hijab syar’i bukan sekadar tren, tetapi simbol identitas yang menunjukkan bahwa itu adalah salah satu bagian dari hijrah.
Selain itu, dengan pakaian yang tertutup mereka merasa nyaman, terlindungi, dan mencegah adanya maksiat serta lebih mendekatkan diri kepada kebaikan.
Sementara saat ini di media sosial ramai diperbincangkan bahwa “hijab lilit leher” bukanlah cara berpakaian yang diajarkan oleh agama islam karena dianggap tidak menutupi area dada, dan banyak cibiran kepada para putri kiai (ning).
Jika dilihat dari pandangan yang lain, ini justru akan merugikan para penjual hijab di pasaran yang mana mereka sedang berjuang mencari rezeki.
Jika terus seperti itu, lantas darimana datang istilah hijab syar’i dan adakah pengharusan bahwa hijab itu harus turun sampai ke dada?
Pemahaman ini muncul sebagaimana dalam firman Allah swt dalam al-qur’an surah Annur ayat 31 :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke dadanya.”
Menurut pandangan para ulama, ayat tersebut mengarahkan kepada muslimah untuk memperbaiki cara berhijab yang baik. Jika sebelumnya, masih belum menutupi area dada dan bagian belakang rambut, maka memerintahkan segera diperbaiki.
Hal ini sebagaimana tafsir yang disampaiakan oleh para ulama tafsir :
( وليضربن ) : وليشددن ( بخمرهن على جيوبهن ) يعني : على النحر والصدر ، فلا يرى منه شيء
Artinya : “Dan (Hendaklah mereka) mengencangkan atau menjulurkan (kerudung mereka ke atas dada dan leher), yaitu pada bagian leher dan dada, sehingga tidak terlihat sedikit pun dari bagian tersebut” Said Bin Jubair.
Dalam penjelasan ulama diatas, bahwa perempuan harus menggunakan hijab yang dapat menutup bagian leher, dada, dan belakang rambut agar tidak terlihat.
Dengan melihat tafsir tersebut, pandangan orang awam seperti kita pasti akan semakin yakin bahwa konteks berhijab secara syar’i yakni yang panjang, menjulur ke bawah sampai menutupi area dada.
Namun, perlu kita sejenak melihat tafsir dari Ibnu Katsir ini :
ضاربات على صدور النساء ، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها; ليخالفن شعار نساء أهل الجاهلية ، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك ، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها ، لا يواريه شيء ، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها . فأمر الله المؤمنات أن يستترن في هيئاتهن وأحوالهن
Penjelasan dari Ibnu Katsir menunjukkan bahwa ayat tentang hijab pada QS. An nur ayat 31, diturunkan untuk membedakan cara berpakaian perempuan muslimah pada zaman jahiliyyah kala itu.
Pada zaman tersebut, perempuan masih menggunakan pakaian yang terbuka, terutama pada bagian leher dan dada mereka yang jelas terlihat.
Sehingga, ayat tersebut muncul untuk mengarahkan kepada perempuan muslimah agar menutup bagian tersebut agar menjulur ke bagian leher dan dada.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat tersebut yakni untuk mengarahkan perempuan muslimah pada masa jahiliyyah yang masih menggunakan pakaian terbuka, agar lebih sopan lagi.
Bentuk kesopanan yang diarahkan dengan menjulurkan hijab ke bagian dada dan leher meraka yang masih terbuka atau terlihat.
Jadi, ayat ini bukan semata-mata untuk menegaskan bahwa menjulurkan hijab itu bagi mereka yang masih terlihat atau terbuka pada area dada dan leher, jika area tersebut sudah tertutup dengan berpakaian yang soapn dan rapi maka tidak boleh menghujat atau menghakiminya.
Sekali lagi, untuk para akhwat dapat gunakan pakaian yang sopan, rapi, dan juga nyaman. Karena itu juga termasuk kunci dari ketenangan hidup.
Tetapi jika kamu menghakimi atau menghujat hanya karena tidak sesuai dengan gaya berpakaianmu padahal sudah memenuhi syarat maka jelas sekali bahwa hatimu tidak syar’i.
Pada akhirnya, yang terpenting bukan dilihat dari besar kecilnya hijab seseorang, tapi bagaimana sikap dan perilakunya pada orang lain. Berhijab dan memiliki akhlak yang baik itu jauh lebih penting.
Janganlah merendahkan pilihan orang lain, islam adalah agama yang tidak mengajarkan untuk memaksa, tetapi agama yang mengajak manusia untuk mengarah kepada kebenaran.
Karena keyakinan seseorang itu harus tumbuh dari kesadaran diri masing-masing, dengan hati yang penuh kedamaian. [] Najwa Khofifahtul Azizah











