Almuhtada.org – Manusia merupakan makhluk sosial yang secara alami akan cenderung hidup secara berkelompok dan berinteraksi dengan individu yang lain. Sebagai makhluk sosial manusia memiliki kebutuhan untuk berinterkasi ,berkomunikasi,dan bekerja sama dengan orang lain.
Adanya interaksi sosial ini memungkinkan individu untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta budaya. Maka dalam kehidupan sosial masyarakat ini dibutuhkan sosok pemimpin dalam mengarahkan,memotivasi,serta mengkoordinir tindakan-tindakan masyarakat.
Sejatinya Pemimpin dan kepemimpinan tidak dapat dipisahkan dari sifat manusia sebagai makhluk sosial. Pemimpin dan kepmimpinan sering kali dianggap sebagai suatu hal yang sama, padahal sebenarnya kata tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
Pemimpin merujuk kepada seorang individu yang memiliki otoritas dan juga kekuasaan untuk mengarahkan kelompok atau organisasi, sedangkan kepemimpinan merujuk pada proses dan kualitas yang dimiliki oleh pemimpin dalam mempengaruhi dan juga memotivasi anggota kelompok atau organisasi.
Kepemimpinan merupakan aspek penting dalam berbagai struktur sosial,politik,dan juga ekonomi, namun sepanjang sejarag dan hingga sampai saat ini, kepemimpinan umumnya lebih banyak dipegang oleh kaum laki-laki dibandingkan dengan kaum perempuan. Dominasi pemimpin perempuan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor historis,budaya,dan juga sosial.
Di indonesia sendiri mayoritas pemimpin adalah laki-laki,berdasarkan data dari komnas perempuan 2022 jumlah anggota kabinet perempuan di Pemerintahan Joko Widodo, berjumlah 6 orang menteri perempuan dari 34 kementerian (14,7%), Keterwakilan perempuan di legislatif berjumlah 123 dari 573 orang (20,8% ), jumlah petinggi POLRI perempuan berpangkat Brigadir Jenderal dan Inspektur Jenderal hanya 3 (tiga) orang dari 24.722 jumlah polwan. Sementara jumlah anggota TNI perempuan hanya 8.850 dari total jumlah 444.133 personel TNI, berarti sekitar 2% saja (Kemen PPPA), dan yang menduduki jabatan jenderal hanya 4 orang dari total 371 jabatan jenderal.
Sementara itu, jumlah perempuan di lingkungan PNS sudah cukup menggembirakan, yaitu ada 53% (2.143.065) perempuan dan 47% (1.938.759) laki-laki (Kedeputian Manajemen Informasi, 2021). Namun demikian, seiring dengan perjalanan karier, jumlah perempuan yang menduduki jabatan eselon I dan II tidak sebanding dengan jumlah pejabat laki-laki, yaitu hanya 13% (BPS, 2020).
Dari data tersebut terlihat sangat mimim sekali sosok pemimpin diindonsia,namun bagaimana pandangan islam terhadap sosok pemimpin perempuan ?
Kepemimpinan perempuan dalam pandangan islam merupakan sebuah persoalan yang masih sangat kontroversial,kepemimpinan perempuan juga merupakan topik yang sering diperdebatkan oleh banyak kalangan baik kalangan ulama’ maupun masyarakat awan.
Namun falam al-qur’an dan hadist terdapat beberapa pembahasan megenai kepemimpinan perempuan, penjelasan tersebut adalah sebagai berikut :
- Surah An-naml ayat 23
إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.
Dalam ayat tersebut,diceritakan tentang kisah kepemimpinan ratau saba’ atau ratu balqis yang merupakan sosok pemimpin perempuan yang sangat bijaksana dan adil, hal tersebut terbukti ketika nabi Sulaiman A.S mengirimkan surat kepadanya, ia merespon dengan penuh kebijaksanana, hal tersebut menunjukan bahwa kemampuan kepemimpinan beliau sangat luar biasa
- Surah Al-baqarah ayat 228
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ
Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
Dalam ayat tersebut terdapat penggalan kalimat ‘’Dan laki-laki memiliki satu derajat yang lebih atas wanita’’ sering kali ditafsirkan bahwa perempuan itu lebih hina atau lebih rendah derajatnya dari kaum laki-laki,padahal jika kita baca secara keseluruhan ayat tersebut dapat kita tafsirkan bersama,bahwa konteks penggalan ayat tersebut lebih mengarah kepada kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, artinya laki-laki memiliki tanggung jawab dalam melindungi perempuan, sebab fitrahnya seorang laki-laki adalah lebih kuat secara fisiknya dibandingkan dengan perempuan. Ayat ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar perempuan tidak boleh memipin dalam bidang yang lain.
- Surah An-nisa’ ayat 34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya : “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Dalam ayat tersebut juga terdapat penggalan kalimat, ‘’kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita’’, hal ini sering ditafsirkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi seorang pemimpin, padahal jika kita cermati bersama bahwa ayat tersebut membahas mengenai keutamaan laki-laki diatas wanita dalam memberikan nafkah dari harta mereka. Ayat ini juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar perempuan tidak boleh memimpin dalam bidang yang lain
- Dalam hadist riwayat imam al-bukhori
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌرواه البخارى و النسائى و الترمذى و أحمد
Artinya: “Tidak akan sukses suatu kaum jika urusan mereka dikuasai oleh perempuan. (HR. Al-Bukhari, an-Nasa’i. Al-Tirmidzi, Ahmad).”
Hadist ini disampaikan oleh nabi muhamad SAW ketika mendengar berita dari salah satu sahabat mengenai pengangkatan ratu Persia yang bernama Buwaran binti sarawih bin kisra. Dia angkat untuk menjadi ratu karena perang saudara untuk memperebutkan kekuasaan.
Hadist ini jelas tidak bisa dijadikan sebagai dasar bahwa perempuan tidak berhak untuk menjadi seorang pemimpin, sebab konteks dari hadist tersebut adalah pemimpin perempuan yang memperebutkan kekuasaan
- Pandangan ulama’
Terdapat beberpa pandangan cendekiawan atau ilmuan muslim terdahulu yang berbeda pendapat mengenai perempuan yang menjadi pemimpin, adapun pendapat tersebut adalah sebagai berikut :
- imam syafi’I,imam malik,imam ahamad mengatakan bahwa seseorang perempuan tidak berhak untuk menjadi seorang pemimpin atau menjadi seorang hakim,halini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhori
- ibnu jarir mengatakan boleh secara mutlak,maksudnya perempuan boleh menjadi pemimpin atau hakim dalam semua ranah hukum, baik dalam hukum keluarga ataupun hukum pidana
- imam abu hanifah mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin atau seorang hakim didalam ranah hukum keluarga,akan tetapi perempuan tidak boleh menguasai hukum yang berhubungan dengan jinayat atau hukum pidana
mayoritas ulama’ berpendapat bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan untuk menjadi seorang pemompian negara,hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhori tersebut.
Namun perlu kita ketahui bersama bahwa pendapat ulama merupakan ijtihad, ijtihad merupakan proses penetapan hikum syariat dengan menggunakan tenaga dan fikiran dari seorang ulama’. Ijtihad bertujuan menciptkan solusi dalam pertanyaan hukum yang belum dijelaskan dalam al-qur’an dan hadist.
Perlu juga kita ketahui bersama bahwa ijtihad ulama’ pada zaman dahulu juga merupakan hasil dari kondisi atau keadaan masyarakat pada saat itu, dinama masyarakat paemimpin pada saat itu cenderun melakukan perang anatar saudara untuk mendapatkan kekuasaan,sedangkan kehidupan umat manusia bersifat dinamis, dimana pada zaman ini sudah jarang sekali adanya peperangan antar saudara untuk memperebutkan kekuasaan.
Selain itu juga terdapat banyak tokoh perempuan dalam islam yang mejadi sosok pemimpin,salah satunya adalah ratu balqis, khodijah yang dimana pada saat itu menjadi pemimpin perekonomian kaum quraish , selain itu aisyah juga banyak meriwayatkan hadist dan juga ia pernah memimpin perang jamal.
Kepemimpinan perempuan merupakan hal yang masih banyak diperdebatkan oleh kalangan ulama’ namun bisa kita lihat bahwa dalam sejarah telah menunjukan bahwa banyak perempuan yang telah menjadi pemimpin dan mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan sangat baik,bahkan terkadang lebih baik dari tugas yang di emban oleh seorang laki-laki. [] Juliana Stefani
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah