Almuhtada.org – Belalang goreng tentu sudah tidak terlalu asing di beberapa daerah, yang mana belalang goreng biasa dijadikan sebagai cemilan ataupun lauk pauk pendamping makan nasi.
Seperti di daerah Gunung Kidul, pada musim-musim tertentu akan banyak sekali pedagang yang menjajakan belalang goreng, mungkin untuk Sebagian orang akan merasa asing dan tidak familiar dengan belalang goreng, atau bahkan merasa aneh dengan satu makanan tersebut.
Kemudian mengenai perdebatan apakah belalang goreng itu halal dikonsumsi atau tidak, sebenarnya mengenai hukum zat nya sendiri seperti belalang sudah dijelaskan dalam beberapa hadis yang sohih kebenarannya.
Belalang merupakan jenis serangga. Dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi, seperti halnya ikan. Secara khusus, Al-Qur’an tidak menyebutkan keharaman belalang. Namun, hadits dari Ibnu Umar ra. menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
Belalang termasuk makanan extreme dan jarang dikonsumsi orang kebanyakan, belalang diperbolehkan untuk dikonsumsi dan tidak ada sebab khusus diharamkannya. Kecuali jika Ketika memakannya timbul rasa jiji atau menimbulkan mudharat Ketika memakannya, maka disarankan untuk tidak memakannya.
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa setiap yang dihalalkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dianggap benar-benar halal, sementara yang diharamkan-Nya adalah haram. Jika Allah tidak secara eksplisit menyatakan hukum suatu hal, kita diberikan kelonggaran dan dianggap dimaafkan.
Oleh karena itu, kita seharusnya bersyukur atas pemaafan-Nya, karena Allah tidak pernah melupakan apapun. Setiap kebijakan-Nya memiliki tujuan yang tegas dan bijaksana, dan kita dianjurkan untuk menerima dengan tulus kasih pemaafan-Nya, mengingat Allah adalah Mahaingat dan tidak pernah melupakan sesuatu pun. (Diriwayatkan oleh Al-Hakim).
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/IV/Tahun 2000 mengenai Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik menyatakan bahwa belalang, sebagaimana jangkrik, dianggap sebagai serangga yang dapat dikonsumsi (mubah/halal) selama tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
Dalam pandangan tersebut, merujuk pada Al-Qur’an dan hadis sebelumnya, menangkap dan membudidayakan belalang untuk memperoleh manfaat seperti konsumsi atau penjualan dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan (mubah/halal). Itulah penjelasan dari fatwa tersebut, terima kasih. [] Eri Marsa
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah