almutada.org – Salat fardu merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Ibadah ini tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, termasuk bagi mereka yang sedang sakit, lanjut usia, bahkan dalam situasi perang sekalipun. Kewajiban ini baru gugur apabila seseorang kehilangan kesadaran atau akal, seperti dalam keadaan gila atau sedang tidur.
Nabi Saw. memberikan contoh pelaksanaan sholat ketika dalam situasi perang. Sholat ini dikenal dengan sholat khauf. Sholat khauf adalah sholat wajib yang dilaksanakan dalam keadaan waspada karena kondisi berbahaya seperti berada di medan peperangan.
Sholat khauf pertama kali disyariatkan dan dipraktikkan pada peristiwa perang Dzatur Riqa yang terjadi pada tahun 4 atau 5 Hijriah. (setelah pengusiran Bani Nadhir atau sebelum Perang Khandaq), dalam riwayat lain dijelaskan terjadi sekitar tahun 7 Hijriyah (setelah perang Khaibar).
Perang ini dilakukan di suatu daerah yang bernama Usfan. Usfan adalah sebuah wilayah yang terletak diantara Makkah dan Madinah. Perang ini juga melibatkan pasukan muslimin melawan suku-suku dari Najd, seperti Bani Ghathafan, Bani Muharib dan Bani Tsa’labah.
Terdapat alasan atau penyebab perang ini dilakukan: Suku-suku Badui di Najd sering melakukan pengampunan dan teror terhadap umat Islam, Nabi Saw. menerima kabar bahwa Bani Muharib dan Bani Tsa’labah sedang berkumpul untuk menyerang Madinah, dan adanya pengkhianatan suku-suku Najd yang mengakibatkan hilangnya 70 sahabat yang diutus Nabi sebagai juru dakwah (tragedi Bir Ma’una).
Dasar hukum pelaksanaan salat ini ditetapkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 102 yang artinya:
“Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.”
Ayat tersebut menjelaskan tata cara sholat dalam keadaan waspada namun tetap bisa beribadah.
Secara historis, signifikansi utama dari Perang Dzatur Riqa bukanlah pada pertempuran fisiknya, melainkan pada pembentukan syariat Salat Khauf yang berlaku bagi umat Islam hingga hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban salat tidak pernah gugur bahkan dalam situasi perang yang paling genting sekalipun. [Nabila Putri]
Editor: Syukron Ma’mun











