Ramadhana atau Ramadhani? Ini Penjelasan Kaidah Nahwu dalam Niat Puasa

ilustrasi berjammah di masjid (pinterest.com - almuhtada.com)

almuhtada.org – Niat merupakan rukun ibadah yang paling utama. Di bulan ramadhan ini, kita menyaksikan dan ikut melafalkan niat berpuasa secara bersama-sama ba’da sholat tarawih dan witir Fenomena yang tidak luput dari niat berpuasa ramadhan adalah perbedaan pelafalan kata “ramadhan”. Ada yang melafalkan dengan kata “ ramadhana” dan sebagian lagi melafalkan kata “ramadhani” (penulisan disesuaikan dengan transliterasi huruf Arab-Indonesia). Manakah yang lebih tepat? Apakah kesalahan niat tersebut memengaruhi keabsahan ibadah puasa?

Meskpiun niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) akan membantu kemantapan hati seseorang dalam menjalankan ibadah. Tentang perbedaan pelafalan kata “ramadhan” pada niat puasa ramadhan, berikut versi pendapat yang dijelaskan oleh beberapa ulama:

“Ramadhana”, Nun dibaca fathah

Sebagian masyarakat melafalkan niat puasa ramadhan seperti ini:

 نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Menurut kaidah ilmu nahwu, redaksi tersebut keliru, sebab “ramadhan” merupakan isim ‘alam yang merupakan kategori isim ghairu munsharif (isim yang tidak menerima tanwin). Isim ‘alam mencakup semua nama, baik manusia, benda mati, nama tempat, dan lainnya. Adapun “ramadhan” termasuk isim ‘alam karena masuk ke dalam nama yang berakhiran huruf alif dan nun ziyadah (tambahan).

هو مجموعة الأسماء التي لا تقبل التنوين ترفع بالضمة، تنصب بالفتحة، وتجَر بالفتحة نيابة عن الكسرة بشرط ألا يكون مضافا، ولا مقترنا “بأل

Baca Juga:  Ada Apa dengan Warna Hijau dan Putih Dalam Islam?

Kutipan tersebut menjelaskan kelompok isim ghairu munsharif. Isim ini memiliki tanda i’rab tidak pada umumnya, dimana ketika i’rabnya marfu’ ditandai dengan dhammah, manshub ditandai dengan fathah dan majrur ditandai dengan fathah. Majrur dengan fathah sebagai pengganti dari kasrah apabila isim ghair munsharif tidak menjadi mudhaf atau tidak ditempeli alif lam.

Secara gramatika, kata “Ramadhan” berkedudukan sebagai mudhaf ilaih (kata yang disandarkan) sehingga normalnya dibaca kasrah, sebagai tanda I’rab jar. Namun, karena statusnya sebagai isim ghairu munsharif, maka tanda I’rab jar-nya digantikan dengan fathah.

Apabila tetap melafalkan “ramadhan” dengan nun-nya dibaca fathah, maka kalimat selanjutnya juga harus dibaca fathah sebagai dharaf atau keterangan waktu, yaitu “hâdzihis sanata”. Namun, yang seperti ini jarang diungkapkan dalam kitab-kitab fiqih. Hal ini sesuai dengan ungkapan Al-‘Allâmah Abû ‘Abdillâh Muhammad Jamâluddîn ibn Mâlik at-Thâî alias Ibnu Malik dalam nadham Alfiyah:

وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ ¤  مَا لَمْ يُضَفْ اَوْ يَكُ بَعْدَ اَلْ رَدِفْ

Artinya: Tandailah jar isim ghairu munsharif dengan fathah, selagi tak di-idhafah-kan (digabung dengan kata setelahnya) atau tidak menempel setelah ‘al’.

“Ramadhani”, dibaca kasrah

Disisi lain, banyak pula masyarakat yang memilih melafalkan niat puasa dengan kata “ramadhani”. Mengacu pada keterangan Syaikh al-Barmawi, Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan bahwa “ramadhan” sebaiknya dibaca kasrah, karena posisinya majrur sekaligus diidhafahkan kepada lafadz setelahnya, yaitu “hâdzihis sanati”.

Dalam kaidah Nahwu, jika satu Isim Ghairu Munsharif disambungkan (idhafah) dengan kata lain, tanda jar-nya kembali menjadi kasrah. Jadi, jika “ramadhani” diposisikan sebagai mudhaf (di samping sekaligus jadi mudhaf ilaih-nya “syahri”), maka “hadzihis sanati” mesti berposisi sebagai mudhaf ilaih dan harus dibaca kasrah. Pembacaan dengan model mudhaf-mudhaf ilaih inilah yang paling dianjurkan. Sehingga bacaan yang tepat dan sempurna adalah:

Baca Juga:  Adab Makan dan Minum dalam Islam: Duduk atau Berdiri?

 نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.

Selain itu, membaca kasrah dianggap lebih aman untuk menghindari kerancuan makna, agar kata penunjuk “hadzihis sanati” benar-benar merujuk pada bulan ramadhan tahun ini, bukan pada aktivitas niatnya.

Jadi, yang paling lazim adalah membacanya dengan harakat kasrah, Ramadhani, yakni dengan mengidhafahkan (menggabungkan) dengan kata sesudahnya. Ini berarti, kata “ramadhan” tidak lagi menjadi isim ghairu munsharif sehingga berlaku isim mu’rab yang mempunyai tanda I’rab pada umumnya.

Pada dasarnya, perbedaan cara membaca lafadz niat puasa ramadhan berakar dari perbedaan kaidah gramatika Arab antara para ulama yang masing-masing memiliki argumentasi sesuai kecenderungan metodologinya. Hal ini tidak mempengaruhi keabsahan kita dalam berpuasa, karena hanya menyangkut aspek pelafalan. Puasa tetap sah, karena niat berada di dalam hati, sementara pengucapannya bersifat sunah. Keduanya benar secara kaidah bahasa Arab. Pilih yang paling mantap di hati. Wallahu a’lam bisshawab. [ ] Nihayatur Rif’ah

Related Posts

Latest Post