Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid

Ilustrasi kalender haid wanita (freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org Pada dasarnya dalam islam ketika darah haid sudah berhenti, maka seorang wanita diwajibkan untuk segera mandi wajib/besar karena ketika darah berhenti maka ia dianggap suci dan harus mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.

Mandi wajib ini bertujuan untuk menghilangkan hadas besar sehingga dapat kembali melaksanakan kegiatan ibadah seperti shalat, membaca qur’an dan berpuasa.

Jika masa haidnya sudah selesai namun belum melaksanakan mandi wajib maka ia belum boleh melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca qur’an dan berpuasa. Oleh karena itu setiap wanita harus mengetahui bagaimana hukum menunda mandi wajib padahal  darah haid sudah berhenti.

Baca Juga:  Imran bin Hushain: The Abstinent and Strong Friend of the Prophet

Menunda mandi wajib setelah haid sebenarnya tidak dianjurkan bahkan tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas. Jika seorang wanita menunda mandi wajib dengan tujuan agar ia tidak melaksanakan  sholat, maka hukumnya haram.

Namun apabila seorang wanita menunda mandi wajibnya karena untuk memastikan adat haidnya sempurna maka alasan tersebut diperbolehkan.

Hal tersebut diperbolehkan karena ia ingin memastikan bahwa darah haidnya benar-benar sudah berhenti atau belum, karena tidak jarang kasus dimana ketika seorang wanita yang sudah mandi wajib namun darahnya keluar lagi dan darah tersebut masih bisa dihitung kedalam masa haidnya maka ia belum dapat dikatakan suci dan harus mandi wajib lagi ketika darahnya benar-benar sudah  berhenti.

Oleh karena itu menunda mandi wajib dengan tujuan menyamakan siklus haid dapat dimaklumi dan diperbolehkan.

Lalu jika selama menunda mandi wajib ternyata darahnya sudah tidak keluar lagi atau memang sudah berhenti sejak tadi dan terdapat waktu shalat yang terlewat karena penundaan tersebut, maka shalat yang tertinggal saat darahnya sudah berhenti itu wajib untuk di qodho.

Baca Juga:  Berkah dalam Perumpamaan Hewan yang Biasa Kita Temui

Sebagai contoh ketika haid seorang wanita berhenti di jam 2 siang, namun ia baru melaksanakan mandi wajib diwaktu magrib karena menunggu untuk memastikan darah tersebut benar-benar berhenti atau belum, maka ia wajib mengqadha shalat dzuhur dan asar serta wajib melaksanakan shalat magrib tepat waktu. Begitu pula ketika menunda mandi wajib di waktu lainnya, maka ia wajib mengqadha shalatnya sejak darah tersebut berhenti.

Dengan demikian hukum menunda mandi wajib tidak dianjurkan bahkan dapat dikatakan haram jika tujuannya menunda ibadah. Karena seorang muslimah hendaknya bersegera dalam bersuci agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai syariat islam [Nur Laila Fithriani]

Related Posts

Latest Post