Almuhtada.org– Sholat fardhu merupakan rukun islam yang kedua. Hukum melaksanakan sholat fardhu itu wajib bagi semua umat muslim yang sudah baligh dan berakal.
Sholat fardhu itu terdiri dari 5 waktu, diantaranya sholat subuh 2 rakaat, sholat dzuhur 4 rakaat, sholat Asar 4 rakaat, sholat maghrib 3 rakaat, dan sholat isya’ 4 rakaat.
Sholat fardhu menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan selaku umat islam. Sholat fardhu memberikan dampak bagi kita menjadikan diri kita tenang pikiran dan hatinya. Sholat fardhu juga memiliki manfaat bagi Kesehatan tubuh karena gerakanya dan dapat mengurangi stress dalam tubuh kita.
Lalu perlu kita ketahui ada beberapa hal yang menyebabkan sholat kita tidak sah atau batal, diantaranya:
- Mengucapkan kata atau kalimat dengan sengaja yang tidak ada hubunganya dengan kemaslahatan sholat.
- Melakukan Gerakan yang banyak sebanyak lebih 3 kali dan Gerakan tersebut tidak ada dalam rukun sholat fardhu.
- Sedang berhadas kecil maupun besar.
- Munculnya najis yang tidak dima’fu. Semisal kita sedang melaksankaan sholat, lalu secara tiba-tiba kita kejatuhan najis yang sudah kering (tai cicak) dan kita buru-buru membuangnya maka sholat kita tetap dihukumi sah.
- Aurat kita terlihat dengan sengaja. Jadi sebelum kita melaksanakan ibadah sholat sudah seharusnya kita lebih teliti dengan melihat apakah ada anggota tubuh kita masih terlihat atau tidak. Walaupun ada satu rambut yang keluar dari mukena itu juga tetap aurat. Berbeda lagi jika semisal kita sedang sholat lalu ada angin yang membuat mukena kita tersingkap dan kita langsung menutupnya itu tetep sah sholatnya.
- Niat yang sudah berubah, seperti berniat sedang membatalkan sholat saat sedang berlangsung sholat.
- Membelakangi arah kiblat.
- Makan, semisal ada makanan yang tersangkut kedalam gigi sebaiknya kita tidak boleh menelanya karena itu tetap dihukumi membatalkan sholat.
- Minum, sama dengan halnya makan entah disengaja atau tidak tetap dihukumi batal. Hukum batal tersebut tidak melihat seberapa sedikit atau banyak hal yang ditelan dihukumi membatalkan sholat semua.
- Tertawa terbahak-bahak.
- Murtad, baik itu dilakukan hanya dengan ucapan atau perbuatan.
Beberapa perkara diatas merupakan hal yang bisa membuat sholat kita batal dan tidak sah sehingga kita harus dikenakan untuk mengulanginya Kembali.
Saat kita sedang melaksanakan sholat juga diharapkan kita khusyu’ dan meninggalkan urusan atau pikiran tentang duniawi. Terkadang kita sudah melakukan sholat sesuai yang disyariatkan oleh Allah, akan tetapi belum tentu sholat yang kita laksankan itu diterima Allah. [] Berliana Salwa Aulia
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah