almuhtada.org – Zakat, infaq dan sedekah (ZIS) adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. ZIS merupakan tiga konsep penting dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai bentuk ibadah dan sarana memperkuat solidaritas sosial terutama bagi saudara kita yang membutuhkan.
Terkadang sebagian masyarakat masih menganggap zakat, infaq dan sedekah merupakan hal yang sama. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hukum, tujuan, dan penerapannya.
Pada artikel kali ini kita akan membahas sedikit perbedaan antara ketiganya dan juga mempelajari siapa saja yang berhak menerimanya.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta mencapai nisab dan haul (batas minimal dan waktu tertentu).
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan saat bulan Ramadan, sedangkan zakat mal ditujukan untuk harta kekayaan seperti emas, perak, penghasilan, dan hasil pertanian.
Tujuan utama zakat adalah membersihkan harta dan membantu delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
Berbeda dengan zakat, infaq adalah pengeluaran harta yang bersifat sukarela. Infaq tidak terikat pada syarat nisab atau waktu tertentu.
Siapa pun dapat berinfaq kapan saja untuk berbagai keperluan, baik untuk pembangunan masjid, bantuan bencana, maupun kegiatan sosial lainnya.
Sementara itu, sedekah adalah nama umum bagi setiap amal-amal kebaikan, jadi setiap kebaikan-kebaikan yang dilakukan seorang muslim itu dikatakan sedekah.
Oleh karena itu, sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak terbatas pada materi atau harta. Sedekah dapat berupa perbuatan baik seperti senyuman, memberikan bantuan fisik, atau sekadar mengucapkan kata-kata yang menenangkan.
Sedekah dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ekspresi keimanan dan kepedulian terhadap sesama tanpa batasan waktu dan penerima.
Ketiga konsep ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip berbagi dalam Islam, baik yang dilakukan secara wajib maupun sukarela.
Melalui kewajiban zakat kita bisa membantu saudara sesama muslim yang membutuhkan dan ini bisa berdampak bagi penguatan ekonomi umat. Lalu melalui infaq dan sedekah setiap orang bisa memberikan kebermanfaatan bagi orang lain maupun kelompok, sehingga terjalin penguatan solidaritas persaudaraan tanpa batas atau syarat ketika memberikannya.
Dengan memahami perbedaan dan penerapannya, setiap muslim diharapkan dapat lebih bijak dalam menyalurkan hartanya untuk kesejahteraan bersama. [Andhika Putri Maulani]
Wallahu’alam bishowab
Editor: Syukron Ma’mun