Almuhtada.org – Dalam melakukan perawatan tubuh atau memperindah bagian tubuh, tidak lepas dari syariat islam salah satunya mengenai tato.
Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah apakah boleh menato bagian tubuh yang tidak dilalui air wudhu, mengingat tato pada tubuh manusia sering dipandang kontroversial dalam banyak kalangan.
Islam melarang pemasangan tato bukan tanpa alasan. Disamping dari sudut pandang islam, larangan ini tenyata juga memiliki penjelasan ilmiahnya. Berikut adalah penjelasan mengapa tato dilarang.
- Tato dalam Perspektif Islam
Tato dalam agama Islam sering dipandang negatif, dan umumnya dianggap sebagai sesuatu yang terlarang. Hal ini dikarenakan beberapa hadis yang melarang praktik tato, yang dipandang sebagai bentuk perubahan pada ciptaan Allah.
Hadis tentang Tato
Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang ditato, serta orang yang mencukur alis dan yang meminta untuk dicukur, dan orang yang membuat celah pada gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato termasuk dalam perbuatan yang dilaknat oleh Allah, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam. Oleh karena itu, tindakan menato, baik itu pada bagian tubuh yang dilalui atau tidak dilalui oleh air wudhu, tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.
- Menato Bagian Tubuh yang Tidak Dilalui Air Wudhu
Sebagian orang berpendapat bahwa menato bagian tubuh yang tidak dilalui oleh air wudhu, seperti telapak tangan atau kaki, bisa saja dibolehkan. Namun, meskipun bagian tubuh tersebut tidak langsung terpengaruh oleh air wudhu, larangan menato tetap berlaku berdasarkan hadis-hadis yang ada.
Islam mengajarkan agar umatnya menjaga kesucian tubuh dan menjauhi hal-hal yang dapat mengubah atau merusak tubuh tanpa alasan yang dibenarkan. Menato, meskipun dilakukan pada bagian tubuh yang tidak terkena air wudhu, tetap merupakan perubahan permanen pada ciptaan Allah yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Meskipun Al-Qur’an tidak secara langsung menyebutkan tato, banyak ayat yang berbicara tentang pentingnya menjaga kebersihan tubuh dan tidak mengubah ciptaan Allah. Salah satunya adalah dalam Surah An-Nisa (4:119):
“Dan aku akan menyesatkan mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka memotong telinga-telinga ternak dan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah sesuatu yang dilarang. Meskipun ayat ini berbicara tentang iblis yang akan menyesatkan manusia, prinsip yang terkandung di dalamnya juga dapat diterapkan pada tindakan mengubah tubuh melalui tato.
- Penjelasan Ilmiah tentang Tato
Tato adalah seni melukis atau memberikan tanda permanen pada kulit dengan menggunakan tinta atau pewarna yang disuntikkan ke lapisan dermis (lapisan kulit yang lebih dalam). Proses ini melibatkan penggunaan jarum yang menusuk kulit dan menginjeksikan tinta ke dalamnya.
Meskipun tidak semua orang merasakan efek samping, tato dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, seperti infeksi, reaksi alergi, atau keloid pada beberapa individu.
Dari sisi ilmiah, tato dapat berisiko merusak kulit, serta menyebabkan gangguan pada fungsi kulit sebagai pelindung tubuh. Ini menjadi pertimbangan penting dalam Islam, yang mengajarkan umatnya untuk menjaga kesehatan tubuh.
Oleh karena itu, meskipun tato dilakukan pada bagian tubuh yang tidak dilalui air wudhu, potensi risiko medis dan efek jangka panjang tetap menjadi alasan untuk menghindari praktik ini.
Secara keseluruhan, dalam ajaran Islam, menato tubuh, baik pada bagian tubuh yang dilalui air wudhu maupun yang tidak, tetap dianggap sebagai tindakan yang terlarang. Hal ini berdasar pada hadis Rasulullah SAW yang melarang tato sebagai perubahan pada ciptaan Allah.
Ayat-ayat Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya menjaga tubuh sebagai ciptaan Allah yang sempurna. Selain itu, penjelasan ilmiah juga menunjukkan bahwa tato dapat membawa risiko medis tertentu.
Oleh karena itu, meskipun menato bagian tubuh yang tidak dilalui air wudhu mungkin tidak memengaruhi kewajiban wudhu, tindakan ini tetap dilarang dalam Islam karena alasan agama dan kesehatan. Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk selalu menjaga tubuh, menjaga kebersihan, dan tidak mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan. [] Qoula Athoriq Qodi