Almuhtada.org – Dapat kita ketahui pada era zaman yang sudah serba teknologi ini banyak sekali kita temui Al-Qur’an digital, seperti sebuah aplikasi yang ada di dalam Handphone. Namun apakah kita mengetahui hukum dalam menyentuh nya jika diri kita tidak dalam keadaan suci dan hukum jika kita membacanya?.
Handphone yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa soft file tidak dihukumi seperti hukum mushaf pada Al-Qur’an, dimana harus dalam keadaan bersuci ketika menyentuhnya. Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan suci. Membaca Al-Qur’an tanpa wudhu melalui HP juga diperbolehkan, sebab hukum menyentuh dan membaca dari perangkat digital tidak sama dengan menyentuh mushaf.
Para ulama membolehkan seseorang membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, kecuali jika ia sedang dalam keadaan junub. Orang yang sedang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an, baik dari mushaf cetak maupun dari HP, hingga ia bersuci.
Begitu pula dengan HP, ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi, karena aplikasi Al-Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf yang berupa lembaran-lembaran. Alasannya juga karena teks Al-Qur’an dalam aplikasi tersebut tidak selalu muncul di layar. Ini berbeda dengan membawa mushaf fisik yang terbuat dari kertas dan berisi ayat-ayat Al-Qur’an secara permanen. Selama aplikasi tidak dibuka, teks Al-Qur’an tidak tampak, sehingga membawa HP ke kamar mandi bukanlah masalah.
Al-Qur’an digital hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya. Aplikasi Al-Qur’an yang ada di Handphone tidak selalu on atau menyala, bahkan dalam Handphone tersebut bukan hanya aplikasi Al-Qur’an saja yang tersedia, melainkan banyak aplikasi lainnya.
Ini seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. Kholid Al-Musyaiqih dan Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak menegaskan bahwa aplikasi Al-Qur’an dalam HP tidak dihukumi seperti mushaf.
Ibaratnya pada pemikiran seorang penghafal Al-Qur’an yang di dalamnya tersimpan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an di dalam otaknya. Ketika dia berada di dalam WC, apakah hafalan tersebut akan dikeluarkan? tentu tidak. Namun, jika dia sengaja membaca atau mengulang ayat-ayat tersebut di dalam WC, itu termasuk hukumnya haram.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita ketika sedang haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kesimpulannya, menyentuh handphone dengan aplikasi Al-Qur’an yang ada di dalamnya diperbolehkan, meskipun tidak dalam keadaan suci dan pada saat membaca juga diperbolehkan ketika tidak berwudhu terlebih dahulu. Kecuali bagi orang yang sedang dalam keadaan junub, karena orang yang dalam keadaan junub dilarang membaca Al-Qur’an baik itu dari mushaf fisik maupun perangkat digital seperti aplikasi di handphone hingga orang tersebut bersuci terlebih dahulu.
Dan ketika kita membawa handphone yang ada aplikasi Al-Qur’an ke dalam kamar mandi diperbolehkan, selama teks Al-Qur’an tidak terbuka di layar, sehingga tidak masalah membawanya masuk.
Tetapi kita juga harus berhati-hati dalam penggunaan nya, bersuci ketika membaca Al-Qur’an meskipun dari hafalan itu lebih utama. Karena ayat Al-Qur’an adalah kalamullah yang di antara penghormatannya adalah tidak membacanya melainkan dalam kondisi suci.
والله أعلمُ بالـصـواب
[] Shokifatus Salamah
Editor: Raffi Wizdaan Albari