Almuhtada.org – Di zaman sekarang banyak perempuan yang sering mempublikasikan dirinya di media sosial,
entah ia menjadi Qari’ah, penyanyi, penyiar, artis, ataupun yang terkenal pada era sekarang
sebagai selebgram.
Kita sebagai seorang perempuan kadang kala kurang memperhatikan aurat selain apa yang bisa dilihat oleh orang lain. Kebanyakan seorang perempuan di sana banyak yang suka menyanyi, walaupun suaranya itu bagus tetapi ia tak menampik apa yang sebenarnya dia ketahui bahwasanya suaranya itu bisa mendatangkan fitnah.
Suara wanita termasuk aurat ketika suara itu terdengar manja, mendayu-dayu, apalagi suara yang sengaja dibuat-buat untuk memancing birahi atau nafsu syahwat laki-laki.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat karena para
sahabat Nabi mendengarkan suara para istri Nabi SAW untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan ataupun mengeraskannya.
Dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah dijelaskan, suara wanita itu bukan aurat sebab istri-istri Rasulullah SAW. berbicara dengan para sahabat yang bertanya soal hukum agama dan istri-istri beliau pun memberikan jawaban.
Jadi yang dilarang adalah apabila suara tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah. Firman Allah dalam Al-Qur’an :
يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَ لَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌوَّقُلْنَ قَوْ لًا مَّعْرُوْفًاۚ
Yang Artinya, “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu ‘tunduk’ dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang
yang ada ‘penyakit dalam hatinya’ dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S Al-Ahzab:32).
Walaupun demikian, kita sebagai seorang perempuan lebih baiknya untuk menjaga apa yang
telah kita dapatkan apalagi itu hal yang istimewa.
Tanpa pernah kita sadari, suara juga bisa mendatangkan fitnah, meskipun suara itu keluar tanpa ada maksud secara khusus untuk melagukannya atau untuk menarik perhatian. Maka dari itu Allah telah melarang kaum hawa
untuk berlemah lembut dalam berbicara dengan laki-laki agar tidak timbul keinginan di dalam hati orang yang ada penyakit nya.
Bukan berarti ada larangan untuk berbicara antara seorang perempuan dan laki-laki, berbicaralah seperlunya saja dengan laki-laki yang bukan mahrammu.
Jika memang ada keperluan yang sangat penting maka berbicaralah dengan tidak bertele-tele sampai memakan waktu yang lama dan bicaralah dibalik tabir itu lebih baik, seperti perintah Allah kepada kaum mukmin tatkala meminta sesuatu dengan wanita yang bukan mahrom dari balik tabir, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (isteri-isteri nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Al Ahzab: 53) [] Shokifatus Salamah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah