Harum Tapi Haram! Beginilah Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita

Aturan Penggunaan Parfum Bagi Perempuan Muslim
Gambar Ilustrasi Aturan Penggunaan Parfum Bagi Perempuan Muslim (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Seorang wanita tentu saja selalu ingin memberikan penampilan terbaik dihadapan orang lain. Salah satu hal yang biasa dilakukan yakni dengan memakai parfum atau wewangian agar memberikan aroma harum ditubuhnya.

Dalam Islam sendiri penggunaan parfum atau wewangian tidak diharamkan selama tidak melibatkan hal-hal yang dilarang oleh syariah. Namun ada kalanya seorang wanita haram memakai parfum ketika keluar rumah.

Islam melarang wanita keluar rumah dengan menggunakan parfum ketika dalam pemakainnya yakni secara berlebihan sehingga tercium oleh para lelaki karena dikhawatirkan dapat menjadikan para lelaki tergerak syahwatnya dan tergoda terhadapnya.

Larangan tersebut tentunya demi menjaga kemuliaan sang wanita agar tidak menjadi korban para lelaki dan tentunya untuk menghindari peluang yang mengantarkan pada perzinaan.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda :”Perempuan manapun yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur”. (H.R Tirmidzi no.2786).

Maksud dari hadits tersebut ialah apabila seorang wanita menggunakan wewangian maka dia adalah seorang pelacur. Namun yang dimaksud wewangian disini ialah wewangian yang sengaja dibuat untuk memancing syahwat lelaki.

Penggunaan parfum dengan wewangian yang berlebihan tentu saja bisa memancing jika sang wanita memang sengaja. Selain itu juga memang ada wewangian yang baunya disengaja untuk menarik perhatian. Hal ini tentu saja dilarang dalam Islam.

Baca Juga:  Definisi serta Keutamaan yang Terkandung dalam Sholat Hajat

Larangan diatas bukan berarti wanita tidak diperbolehkan menggunakan parfum atau wewangian sama sekali atau membiarkan diri ketika berbau tidak sedap.

Rasulullah SAW. pernah bersabda dalam sebuah hadits : “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak”. (H.R Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah Iin Nisa’, halaman 387)

Jadi, seorang wanita diperbolehkan menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat parfum yang digunakan saat keluar rumah hanya sekedar menghilangkan bau badan dan aromanya tidak menyebar ataupun menyengat, maka diperbolehkan.

Perlu diingat juga larangan tersebut dimaksudkan hanya ketika seorang wanita keluar rumah, sehingga ketika mereka berada didalam rumah dan dihadapan mahramnya maka sah-sah saja jika menggunakan parfum dengan aroma yang menarik perhatian. [] Aisyatul Latifah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post