Almuhtada.org – Hibah dalam Islam adalah suatu bentuk pemberian seseorang yang masih hidup tanpa adanya kewajiban bagi si penerimanya untuk memberikan pengembalian pemberian.
Ketika seseorang melakukan hibah harus pula melakukan akad dengan hadirnya saksi. Jika pemberian hibah dilakukan melalui akad tanpa adanya saksi, maka hibah tersebut dianggap tidak sah.
Sebelum kita melakukan hibah, alangkah baiknya kita mengetahui syarat dan rukun dari pelaksanaan hiba,agar hibah yang telah dilalukan dapat secara sah diakui dan dapat diterima dengan baik sesuai aturan dalam islam
Syarat-syarat hibah yaitu
- Penghibah harus memiliki barang yang dihibahkan secara sempurna dan sah.
- Hibah dilakukan oleh penghibah yang telah memasuki aqil-baligh
- Adanya ijab Kabul ketika hibah berlangsung
- Tidak adanya ganti rugi atau pembayaran balik
- Kesepakatan dan persetujuan para pihak
Rukun hibah
- Pemberi (Al-Wahib)
- Penerima hibah (Al-Mauhub Lahu)
- Barang yang dihibahkan (Al-Mauhuub)
- Tanda serah terima (Sighat)
Perlu dikathui bahwa ketika melakukan sebuah hibah, barang yang diberikan haruslah bersifat halal, karena barang yang diberikan akan berpengaruh pada kondisi hibah tersebut.
Seperti misalnya seseorang memberikan minuman keras kepada penerimanya dengan memperhatikana syarat dan rukun yang ada.
Namun hibah tersebut akan tetap di anggap haram, karena barang yang diberikan adalah barang yang sifatnya haram.
Selain barang yang sifatnya haram, hibah juga dapat dikatakan haram ketika pemberi mengambil kembali hibah yang telah diberikan, kecuali ketika hibah yang diberikan itu diberikan oleh orang tua kepada anaknya, dan anaknya itu kurang baik dalam menggunakan barang yang diberikan oleh orangtuanya tersebut. [] Nailah Maghfirah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah