Wajib Kamu Tahu! Ini Dia Hukum Menjawab Adzan

Menjawab Azan yang Dikumandangkan
Menjawab Azan yang Dikumandangkan (Pinterest - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Dalam sehari kita dapat mendengarkan adzan sebanyak 5 kali dari masjid atau musholla terdekat kita, bahkan masjid yang letaknya jauh kita juga dapat mendengarkan melalui pengeras suara yang digunakan. Itu menandakan bahwa masuknya waktu sholat fardhu.

Seringkali kita sedang melakukan aktivitas disaat adzan berkumandang, antara melanjutkan atau berhenti sejenak untuk mendengarkan adzan.

Sebenarnya saat adzan berkumandang kita tidak hanya untuk mendengarkan saja, akan tetapi sunnah bagi kita untuk menjawab adzan yang kita dengar.

Menjawab adzan adalah sunnah mu’akkadah, yang berarti bahwa tindakan ini sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak wajib.

Apabila kita sedang melakukan perbincangan, maka kita harus menghentikan sejenak untuk mendengarkan dan menjawab adzan.

Bahkan disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Sa’id Al-Khudri:

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

Artinya: “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (HR Muslim).

Maka ketika terdengar adzan, kita mengucapkan seperti apa yang diucapkan seorang muadzin. Hal ini dilakukan setelah muadzin mengucapkan, tidak bersamaan dengan muadzin.

“Salah satu keutamaan dalam ucapan adalah ketika muazin membaca ‘hayya ‘alatain’ (dua kali hayya ‘ala), maka hendaklah kita menjawab dengan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’ (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah).” (HR Muslim)

Imam Syafi’i dan ulama’ lainnya mengatakan bahwa makruh hukumnya berbicara saat mendengar adzan dan kita dianjurkan untuk menjawab adzan.

Baca Juga:  Tidak Perlu Risau, Berikut Hukum Kebolehan Menerima Hadiah dari Non-Muslim!

Diperbolehkan berbicara hanya untuk hal mendesak saja. Bahkan seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an pun di sunnahkan untuk berhenti sejenak, mendengarkan dan menjawab adzan. [] Zahrotuz Zakiyah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post