Gusi Berdarah Ketika Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Ketika Darahnya Tertelan?

ilustrasi gusi berdarah (Meta AI- almuhtada.org)
ilustrasi gusi berdarah (Meta AI- almuhtada.org)

almuhtada.org – Dalam mahzab Syafi’i menelan ludah bukanlah tindakan yang sampai membatalkan puasa. Hal itu benar hanya ketika yang ditelan adalah murni air ludah tanpa campuran zat lain.

salah satu zatu lain contohnya adalah darah, sebagimana mulut akan sensitif ketika puasa jika tidak terjaga dengan baik sehingga mengakibatkan gusi berdarah. Ketika itu terjadi maka bagaimana hukumnya? Apakah tetap tidak membatalkan dengan logika ludah dan darah berasal dari dalam tubuh kita?

Logika yang hanya berfokus untuk membenarkan seperti itu tentu tidak boleh diikuti serta merta, karena boleh jadi tidak berdasar pada pemikiran yang benar.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menuliskan “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Ketika air liur tersekresi intensitasnya tidak bisa dikontrol, itu yang menjadikannya tidak membatalkan puasa. Dalam jalan pikir yang sama, maka perihal darah dapat menerapkan pola pikir itu sebagaimana ia ketika keluar tidak bisa dipaksa berhenti secara sadar. Namun ternyata hukumnya berbeda seperti yang ditulis Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal 332 bahwasannya air ludah yang tercampur darah dapat membatalkan puasa. Dan hanya tidak ketika—sama halnya ludah—keluarnya tidak bisa dikontrol (atau merupakan suatu penyakit sehingga tidak bisa dihindari).

Baca Juga:  Segera Membayar Hutang Puasa

Pada dasarnya gusi yang berdarah bukanlah kondisi umum (inilah yang membedakannya dari ludah), sehingga ketika terjadi seseorang dapat menyadari perbedaan. Ketika sadar itulah orang harus membersihkan mulutnya dari darah supaya tidak tertelan olehnya dan berakibat batalnya puasa. Namun boleh jadi ada kondisi yang membuat darah keluar dalam intesitas yang tidak normal sehingga tidak memungkinkan bagi orang untuk menghabiskan waktu puasanya berkumur membersihkan, yang-mungkin inilah yang tidak membatalkan puasa.

Kemudian, adapula dua kondisi lainnya yang harus terpenuhi ketika menelan air liur supaya tidak membatalkan puasa sebagai berikut:

(1) air liur belum keluar dari bibir luar atau bagian yang masih ditoleransi.

(2) air liur ditelan sebagaimana biasanya; tidak dikumpulkan. [] Muhamad Irbad

Related Posts

Latest Post