almuhtada.org – Iduladha selalu menghadirkan suasana hangat penuh kepedulian. Hewan kurban disembelih, lalu dagingnya dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk ibadah dan solidaritas sosial. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan “Bolehkah daging kurban dijual, terutama oleh penerimanya?”.
Dalam Islam, persoalan ini memiliki penjelasan fikih yang cukup rinci. Menariknya, syariat ternyata tidak hanya berbicara soal halal dan haram, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan hidup manusia.
Bagi pekurban dan panitia, menjual bagian hewan kurban hukumnya tidak diperbolehkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim)
Para ulama kemudian mengqiyaskan larangan ini kepada seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging, kepala, tanduk, maupun tulangnya. Sebab, ketika hewan telah diniatkan sebagai kurban, hak kepemilikan pekurban pada hakikatnya telah diserahkan kepada Allah SWT sebagai bentuk ibadah. Karena itu, kurban tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.
Hal ini juga berlaku bagi panitia kurban yang bertindak sebagai wakil pekurban. Bahkan Rasulullah SAW. melarang memberikan bagian hewan kurban sebagai upah jagal. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Ali bin Abi Thalib RA berkata:
“Rasulullah memerintahkanku agar tidak memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.” (HR. Muslim)
Namun, hukum berbeda berlaku bagi penerima kurban, khususnya fakir dan miskin. Dalam fikih Islam terdapat konsep tamlik, yaitu perpindahan kepemilikan secara penuh dari pemberi kepada penerima. Ketika daging kurban sudah diterima kaum dhuafa, maka daging itu menjadi hak milik mereka sepenuhnya.
Kebolehan ini juga sejalan dengan prinsip Islam yang melarang pemborosan. Allah Swt berfirman:
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Ayat ini mengajarkan bahwa makanan tidak seharusnya disia-siakan. Maka, apabila seseorang tidak dapat mengonsumsi daging kurban karena alasan kesehatan, alergi, atau kebutuhan hidup lain yang lebih mendesak, menjualnya demi kemaslahatan diperbolehkan.
Meski demikian, para ulama Mazhab Syafi’i memberikan catatan penting. Kebolehan menjual ini berlaku bagi penerima dari kalangan fakir dan miskin. Sementara orang kaya yang menerima daging kurban hanya diperbolehkan memanfaatkannya untuk konsumsi, hadiah, atau jamuan, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Pada akhirnya, ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga sarana menghadirkan kepedulian sosial. Islam hadir dengan hukum yang tegas, namun tetap penuh kasih dan kemudahan. Maka, daripada mudah menghakimi kaum dhuafa yang menjual daging kurban, lebih baik kita memahami bahwa syariat juga mempertimbangkan kebutuhan dan keberlangsungan hidup mereka. [Khariztma Nuril Qolbi Barlanti]











