Mengenal Berbagai Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci Menurut Islam

macam-macam hukum air untuk bersuci
Gambar ilustrasi macam-macam hukum air untuk bersuci (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Air merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia. Manusia tidak akan bisa hidup tanpa adanya air.

Begitu pula dalam islam, kehadiran air sangatlah penting. Air merupakan alat untuk bersuci sebagai syarat sahnya berbagai ibadah.

Dalam islam sendiri ada berbagai macam jenis air. Ada air yang bisa digunakan untuk bersuci, ada pula air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Ada empat macam air berdasarkan hukum penggunaanya untuk bersuci. Keempat macam tersebut adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.

Memahami macam-macam air untuk bersuci ini penting bagi umat Islam agar terhindar dari keraguan dan memastikan sahnya ibadah mereka. Berikut penjelasan mengenai macam-macam air untuk bersuci dalam Islam:

1. Air Suci dan Mensucikan (Air Mutlak)

Air mutlak adalah air yang tidak tercampur dengan najis, dan masih dalam keadaan aslinya sehingga hukumnya suci dan bisa untuk mensucikan. Ibnu Qasim Al-Ghazi berkata:

 المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

  • Air hujan: Air hujan yang turun dari langit termasuk air mutlak dan suci, sehingga dapat digunakan untuk bersuci tanpa perlu dibasuh terlebih dahulu.
  • Air laut: Air laut juga termasuk air mutlak dan suci, serta halal untuk diminum dan digunakan untuk bersuci.
  • Air sungai: Air sungai yang mengalir dan tidak tercampur dengan air kotor termasuk air mutlak dan suci, sehingga dapat digunakan untuk bersuci.
  • Air sumur: Air sumur yang belum tercampur dengan najis dan belum berubah sifatnya (warna, rasa, bau) termasuk air mutlak dan suci, sehingga dapat digunakan untuk bersuci.
  • Air mata air: Air mata air yang keluar dari perut bumi termasuk air mutlak dan suci, sehingga dapat digunakan untuk bersuci.
  • Air salju dan es: Air salju dan es yang mencair menjadi air murni termasuk air mutlak dan suci, sehingga dapat digunakan untuk bersuci.
  • Embun: Embun yang menempel pada benda-benda termasuk air mutlak dan suci, sehingga dapat digunakan untuk bersuci.
Baca Juga:  Hukum Mencabut Uban dalam Perspektif Fiqih

2. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di wadah logam selain emas dan perak, sehingga berubah sifatnya (warna, rasa, bau).

Sebagian ulama berpendapat bahwa air musyammas makruh digunakan untuk bersuci, sedangkan sebagian lainnya memperbolehkannya.

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air jenis ini secara dzatnya suci, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci dari hadas maupun najis. Ada dua macam air yang masuk dalam kategori ini, yaitu air musta’mal dan air mutaghayar.

Air musta’mal merupakan Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi junub, maupun menghilangkan hadas dan najis.

Air musta’mal tidak bisa mensucikan apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut telah mencapai dua qullah, maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Sedangkan air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci lain yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut.

4. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air mutlak yang telah tercampur dengan najis. Hukum dari air ini dapat dibagi menjadi dua macam.

Apabila volume air kurang dari dua qullah dan terkena najis, maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air yang volumenya lebih dari dua qullah dan terkena najis, maka tidak menjadi mutanajis jika tidak ada sifat yang berubah, baik itu bau, warna, maupun rasa. [] Mohammad Rizal Ardiansyah

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Ibadahmu: Berikut Tips Khusyuk dalam Sholat!

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post