Almuhtada.org – Wanita idealnya rutin mengalami haid setiap bulan dengan jarak waktu tertentu. Namun, beberapa orang mengalami gejala mirip haid berupa darah yang keluar dengan jarak waktu yang terlalu dekat pasca suci.
Umumnya orang-orang juga mengenal nifas dimana darah keluar seperti haid pasca melahirkan, tapi bagaimana jika kita tidak dalam keadaan pasca persalinan? Fenomena gejala mirip haid inilah yang disebut Istihadhah.
Perbedaan haid dan istihadhah
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan bahwa masa haid paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah 15 hari.
Sehingga ketika darah mengalir keluar di bawah 15 hari, maka darah yang mengalir tersebut adalah istihadhah. Dalam dunia medis, kondisi ini disebut abnormal uterine bleeding.
Ketentuan dan Syariat yang Perlu Dijalankan
Karena perbedaannya dengan haid dan nifas, wanita yang mengalami istihadhah memiliki tanggungan dan kewajiban yang sama dengan orang yang tidak sedang haid maupun nifas.
Kewajiban ini berlaku dalam menjalankan ibadah, terutama shalat. ketika wanita istihadhah hendak shalat, thawaf, atau sa’i, maka cukup baginya beristinja, membersihkan darah yang keluar lalu menyumbatnya dengan pembalut.
Ketika wudhu, jelas dia, wanita istihadhah harus meniatkan wudlunya agar dibolehkan shalat (istibahatis shalat) dan bukan untuk menghilangkan hadats.
Perlu diingat bahwa wudhu ini hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. wanita istihadhah harus menyegerakan shalat.
Jika tidak segera shalat, maka dianggap membatalkan hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya dan wajib diulangi kembali. Khawatirnya darah langsung keluar dan wudhu wajib diulangi kembali.
Akan tetapi, jika setelah dibalut ternyata darah masih keluar karena darah yang keluar terlampau banyak, maka tidak apa-apa. Tetapi, jika hal tersebut karena kelalaian maka shalatnya batal.
Mengutip artikel Tata Cara Shalat bagi Wanita Istihadhah dalam kitab Kanzul Hikmah, wanita yang sedang istihadhah juga tidak diperbolehkan untuk mengakhirkan shalat.
Dengan kata lain, jika waktu shalat wajib sudah masuk, ia harus segera melakukan beberapa ketentuan di atas, kemudian langsung mengerjakan shalat tanpa harus menundanya hingga akhir waktu. Kecuali ada kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat itu sendiri.
Yang dimaksud dengan kemaslahatan shalat dalam bab istihadhah ini adalah semua hal yang berkaitan dengan shalat, seperti menutup aurat, menunggu shalat berjamaah, menjawab orang adzan, iqamah shalat, dan mengerjakan shalat sunnah qabliyah. [] Risqie Nur Salsabila
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah