Almuhtada.org – Agama islam merupakan agama yang kompleks semua hal yang berkaitan dalam sendi kehidupan manusia telah diatur sedemikian rupa.
Aturan-aturan tersebut sudah termuat dalam ilmu fiqih dan sudah mencakup dari berbagai sumber syariah terutama Al-Qur’an dan Hadis.
Adanya ilmu fiqih merupakan perwujudan dalam upaya menjaga kemaslahatan umat dari sisi agama, akal, jiwa, harta dan keturunan.
Maka dari cabang ilmu ini lahirlah berbagai cabang ilmu keislaman yang mangatur segala kegiatan muamalah, salah satunya ilmu tentang keuangan syariah.
Keuangan syariah merupakan segala sistem yang didalamnya mengatur terkait kepemilikan harta, akad atau transaksi, dan instrumen keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Seorang muslim ketika menjalankan segala aktifitasnya harus berpegangan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-sunnah, termasuk ketika mengelola harta benda.
Tujuannya sendiri adalah sebagai perlindungan dari harta atau pendapatan yang tidak jelas sumbernya serta untuk mencapai keridhoan Allah SWT.
Sistem keuangan syariah didalamnya mencakup terkait konsep kepemilikan, lalu bagaimana harta diperoleh, bagaimana penggunaan dan pendistribuannya, dan jenis transaksi yang dilakukan.
- Konsep Kepemilikan
Ajaran islam selalu mengaskan bahwa perolehan harta benda harus memenuhi dua syarat yaitu sah dan benar (Nurhayati & Wasilah, 2019). Artinya dalam memperoleh harta tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum kemanusiaan dan hukum ilahi.
Apabila dalam proses perolehannya terdapat unsur yang bertentangan dengan hukum syariah maka harta benda tersebut tidak sah dan tidak benar. Merujuk pada Surah Al-Hadid ayat 2 yang berbunnyi :
لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۚ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
”Milik-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Hadid:2)
Dari ayat tersebut bisa dimaknai bahwa seluruh harta benda dan kekayaan yang dimiliki manusia ini sebenarnya adalah mutlak milik Allah. Manusia hanya sebagai pengelola dari harta titipan yang ada di dunia ini.
Sebagai pengelola harta titipan maka dalam penggunaannya perlu memperhatikan aturan-aturan yang Allah buat sebagai pedoman untuk membelanjakan harta tersebut di jalan yang benar.
- Bagaimana memperolehan harta?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa harta dalam konsep keuangan syariah haruslah diperoleh dari sumber yang halal dan benar. Dalam niat mencari harta juga harus baik dan lurus, tujuan memperolehnya harus benar sehingga harta yang diperoleh bersih dari segala hal yang bertentangan dengan hukum syariah.
Misalnya saja kita memiliki tujuan baik untuk memperoleh harta yang banyak agar bisa bersedekah tetapi harta yang disedekahkan tersebut berasal dari perilaku korupsi. Tentu ini bertentangan dan tidak sesuai norma maupun hukum islam.
Dalam hadis dikatakan bahwasanya “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya. Maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosa”. (HR. Huzaimah dan Ibnu Hiban disahkan oleh Imam hakim).
Allah menganjurkan umatnya untuk memperoleh harta dengan dua cara yaitu bekerja dan berniaga dan menghindari meminta-minta dalam memperoleh harta. Karena dari dua cara inilah harta yang baik diperoleh. Sebagaimana teladan umat islam Rasulullah SAW. berdagang dalam upaya memperoleh harta yang halal
- Bagaimana penggunaan harta?
Harta yang digunakan harus bisa memenuhi kebutuhan diri sendiri kemudian bisa menyisihkannya untuk orang lain (sedekah). Islam mengatur cara-cara yang tepat agar harta benda yang kita miliki bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, maupun kepentingan bersama.
Pahala yang besar bagi orang-orang yang memanfaatkan hartanya secara bijaksana dan cerdas. Seperti yang disampaikan Allah dalam firmannya:
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
”Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qasas: 77)
Oleh karena itu, penggunaan harta yang sesuai dengan ketentuan syariah diantaranya adalah tidak berlebihan saat digunakan, disisihkan hartanya untuk sedekah, membayar zakat sesuai ketentuan, meminjamkan harta tanpa adanya riba dan digunakannya harta untuk tolong menolong.
- Jenis transaksi
Transaksi yang diperbolehkan dalam hukum syariah dibagi menjadi dua klasifikasi yakni transaksi profit dan nonprofit. Untuk transaksi profit sendiri diperoleh dari transaksi perdagangan dan bagi hasil. Sedangkan transaksi nonprofit bisa berbentuk sedekah, infak, zakat, hibah dan lainnya.
Pada dasarnya semua transaksi atau akad dalam muamalah itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum syariah dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Seperti pelarangan riba, judi, monopoli dan suap dalam transaksi memperoleh harta.
Dari konsep keuangan syariah diatas, bisa disimpulkan bahwa kepemilikan harta benda yang kita punya saat ini sifatnya hanya sementara dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Keuangan syariah sangat menjunjung tinggi nilai moral dengan mengedepankan kepentingan bersama dengan tidak merugikan orang lain.
Hal ini tentunya bisa meningkatkan kemaslahatan bersama apabila diterapkan secara tepat dan bijak sesuai aturan syariat. Karena sifat dasar manusia memiliki ego yang tinggi maka penting bila ada aturan yang tegas seperti ini dalam bermuamalah. Demi melindungi hak-hak individu maupun umat. [] Andhika Putri Maulani
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah