Almuhtada.org – Perilaku ghosob sangat melekat denagn kebiasaan santri di pesantren, tanpa kita sadari kita tentunya. Ghosob yaitu perilaku memakai atau meminjam barang orang lain tanpa meminta izin walaupun niatnya akan dikembalikan seperti semula.
Ghasab berbeda dengan mencuri, karena kalua ghasab sudah pasti barangnya dikembalikan kepada kita hanya saja mereka tidak meminta izin terhadap yang memiliki barang.
Factor pemicu sikap ghosob itu sendiri bisa jadi dikarenkan efisiensi waktu. Seperti contoh Ketika ada lupa membawa sandal, lalu disekitarnya ada sandal yang sedang tidak digunain maka dari situlah timbul sifat ghosob dengan maksud lain agar dirinya tidak usah harus mencari atau mengambil sandal milik kita pribadi.
Factor lainnya yaitu karena dia merasa barang yang dighosob tadi milik umum atau masih wajar Ketika kita memakainya. Padahal dalam hukum islam mengambil atau memkakai barang orang lain itu sudah termasuk dosa.
Sifat ghososb jika tidak dicegah dan dihalangi akan membuat kita terbiasa dan tidak ada rasa bersalah agar tidak terjadi lagi. Kurangnya kesadaran diri sendiri terhadap perilaku mengghosob. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188:
ولا تاكلو ا اموالكم بينكم با الباطل وتد لوا بها الى الحكام لتا كلو ا فربقا من اموا ل الناس بلاثم وانتم تعلمون
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Ulama’ sepakat berpendapat bahwa perilaku ghosob itu dilarang dan berdosa.Dalam sebuah hadis nabi dijelaskan: Janganlah sekali-sekali salah satu di antara kamu semua mengambil kesenangan temannya secara sungguh-sungguh dan tidak juga secara senda gurau. Dan jika salah satu di antara mereka menemukan tongkat temannya maka hendaklah ia mengembalikan kepadanya. (H.R. Musnad Ahmad).
Berarti sudah jelas dikatakan bahwa perilaku ghosob itu sudah sangat jelas dilarang dalam agama islam. Menggunakan barang orang lain tanpa sengaja atau terpaksa juga tidak ada pengecualiaan.
Bisa dikatakan lebih baik kita tidak memiliki daripada meminjam barang yang bukan menjadi hak milik kita. Kecuali jika emang benar benar si epmilik barang tersebut sudah memberikan wewenang untuk kita atau lebih tepatnya sudah memberikan barangnya menjadi milik kita.
Ghosob sudah menjadi kebiasaan pada santri, bukan berarti islam mewajjarkan hal seperti itu, tetapi memamg sulit sekali kebiasaan ini dihilangkan.
Karena kemungkinan barang itu ada didepan mata lalu kita butuh banget dan tidak mau repot untuk mengambil punya kita, jadilah memakai barang temen.
Ghosob dengan mencuri itu berbeda cara melakukannya, dalam artian jika mencuri itu dilakukan secara sembunyi sembunyi berveda dengan ghosob yang dilakukan secara terang terangan.
Walaupun perilaku ghososb sulit dihindari perilaku tersebut, akan tetapi sangat disayangkan ilmu yang telah kita peroleh menjadi tidak berkah hanya karena kita memakai barang orang lain tanpa izin.
Dampak yang diperoleh dari sifat nghasab:
- Menambah angka kejahatan
Mungkin kata diatas terlalu berlebihan, tetapi memang benar jika perilaku ghosob tadi tidak segera diatasi atau dicegah lama kelamaan akan menimbulkan sikap terbiasa. Sikap tadi akan memicu pencurian.
Ghasab juga termasuk perilaku yang menular, dikarenakan orang yang menghosob barang temenya tadi barangnya hilang, lalu dia akan mengambil barang milik orang lain karena Baranya tidak ada, dan begitupun seterusnya.
- Menambah permusuhan
Biasanya korban barang yang dighasab tidak terima atau tidak Ikhlas jika barangnya digunakan orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu. Dari situlah gimbul rasa tidak suka sesama kedua belah pihak yang akhirnya memicu permusuhan dan perselisihan.
Cara mencegah Ghasab yaitu:
- Mencermati kandungan ayat al-qur’an dan hadis yang berkaitan dengan menahan amarah. Kita harus merenungi dan mengamalka ilmu yang telah kita peroleh. Sudah jelas kita mengetahui bahwa perilaku ghasab itu dilarang oleh islam tetapi karna kita tidak menekankan pada diri kita untuk tidak mengghasab memang sulit.
- Ikhlas dan berprasangka baik disaat barang kita di Ghasab.
Mungkin memang mengikhlaskan barang kita agak sulit rupanya. Tetapi kita harus tetap encobanya dengan berpikiran positif, mungkin saja orang yang mengghasab barang kita tadi sangat membutuhkan barang itu dan sedang tergesa gesa jadi tidak emmungkinkan jika harus izin terlebih dahulu. Bisa juga kita berpikiran bahwa, mungkin saja barang tadi memang belum jadi rezeki kita. Toh, juga semisal rezeki kita juga bakal kembali pada kita juga.
Banyak sekali mudharat yang dapat ditimbulkan dari hal kecil, seperti meminjam barang tidak izin, meminta makanan atau sesuatu tidak bilang terlebih dahulu.
Jadi gini, sekecil apapu barang itu atau sesedikit apapun kamu mengambil baramg orang lain itu termasuk ghasab juga. Jangan karena kita memiliki pikiran seperti ini, gapapalah tak pakai dalu barangnya, toh si A juga gak akan marah kalua barangnya dipinjem dulu izinnya nanti.
Jangan sampai kalian berpikiran seperti itu ya, bagaimana pun jika kita sudah emngenal orangnya kita harus tetap izin dahulu, bagaimanapun adb lebih utama daripada Ilmu. Percuma kita memiliki ilmu banyak, juara kelas, kebanggan guru jika adabnya kita aja masih minim, na’adzubillah. [] Berliana Salwa Aulia
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah