HALU

Oleh : Tia Rosalita

Pada zaman ini apalagi masa pada masa pandemi, agaknya semuanya itu serba virtual yah teman-teman, mulai dari belajar, berteman, mengaji ,berdakwah hingga menemukan orang baru juga secara virtual seperti lewat chat anonymous boot. Bukan sekedar itu hubungan virtual juga semakin marak dikalangan masyarakat, khususnya para remaja yang bertransisi ke dewasa. Namun, hubungan virtual bukan hanya berupa pasangan online saja, tetapi juga antara tokoh publik, artis dan lain sebagainya dengan para fansnya. Sebutan bagi perangai demikian adalah khayalan sedangkan dalam bahasa modern disebut halu.  Membayangkan diri bersanding dengan idola kerap dilakukan para remaja, bahkan sepertinya bukan kalangan remaja saja, dari anak-anak hingga ibu-ibu mereka semua juga ada yang melakukan hal ini, seperti mengucap Taehyung pacarku, Taehyung masa depanku, Taehyung suamiku. Pernah ga teman-teman, pasti pernah ya ?

Sebenarnya mengagumi seseorang atau tokoh publik itu tidak dilarang, namun kita tetap harus menerapkan adab dan batasannya. Apalagi kita sebagai muslim/ah, karena kita adalah makhluk yang ditinggikan derajatnya dalam agama islam. Bukan hal yang tabu untuk menyukai seseorang terlebih sosok tokoh publik yang mungkin memiliki daya tarik tersendiri entah dari visualnya ataupun keahlian yang mereka punya. Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam.

Angan-angan dan khayalan dapat menjadi musuh terbesar bagi manusia. Hal tersebut disampaikan dalam firman Allah SWT surah Al-mu’min ayat 19 :

Baca Juga:  Tiktok sebagai Media Edukasi Covid-19

Artinya: “ Dia mengetahui (pandangan) mata yang  khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.”

Para ulama menyimpulkan bahwa halu ada 3 macam :

  1. Halu mubah : Jenis halu yang membayangkan tentang kekayaan, kepintaran dan lainnya tetapi tidak di barengi dengan usaha, hanya sebatas untuk kepentingan dunia saja.
  2. Halu yang dianjurkan : Jenis halu yang membayangkan sebagai sosok pendakwah, seorang alim atau seorang dermawan yang agar dapat memberi manfaat pada kaum muslimin
  3. Halu yang dilarang : Janis halu yang berandai atau menyelahi kodrat yang telah diberi seperti wanita menjadi laki-laki ataupun sebaliknya. Kemudian halu berupa hayalan fantasi seks entah itu dengan gebetan ataupun tokoh publik.

Jadi sudah jelas ya, bukan melarang untuk kagum atau suka sama tokoh publik, tapi kita harus mampu menerapkan adab dan halu yang baik agar tetap bisa menjunjung tinggi derajat sebagai muslim/ah. Karena halu yang berlebihan membuat kita bisa menyiak-nyiakan waktu terhadap hal yang penting . Dan melupakan seeorang yang benar-benar penting dalam hidup kiat seperti orang tua karena keseringan nge halu. Sebagai seorang muslim/ah, alangkah lebih baiknya memperbanyak amalan ya teman-teman bukan halaluan. Terimakasih.

Penulis adalah Mahasantri Pesantren Riset Al-Muhtada dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.

Related Posts

Latest Post