Dua penggalan kalimat diatas adalah sedikit nasihat yang disampaikan oleh DR. Ahwan Fanani dalam acara “Halal Bi Halal Keluarga Besar Pesantren Riset Al-Muhtada” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei tahun 2021 pukul 19.30 WIB melalui media daring zoom meeting. Acara halal bi halal tersebut bertemakan “Sucikan Hati Dengan Pererat Silaturahmi Dimasa Pandemi”. Berikut adalah dokumentasinya.
Jika kita melakukan kilas balik sebelum masa pandemi covid-19, seluruh kegiatan baik itu kegiatan ekonomi, sosial ataupun keagamaan dilakukan secara bebas tanpa adanya pembatasan atau bahkan pelarangan dalam ruang publik. Namun, setelah datangnya covid-19 ke Indonesia dan statusnya naik menjadi pandemi, kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan dibatasi bahkan dilarang untuk dilakukan dalam ruang publik untuk mencegah penyebaran virus.
Namun, bagaimanapun buruknya kondisi yang dialami oleh sebuah negara, ia harus tetap menjalankan fungsi dan perannya sekalipun dalam keadaan pandemi ini. Konstelasi yang dihadapi oleh Indonesia membuat negara ini melakukan penyesuaian-penyesuaian atau proses adaptasi dimasa pandemi. Tidak hanya negara saja yang sedang melalui “state of survival”, namun masyarakat juga beradaptasi dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat negara.
Dua kali sudah kita melalui hari raya idul fitri dimasa pandemi ini, dimana baik tahun 2020 maupun sekarang pembatasan atau larangan untuk pulang ke kampung halaman atau pergi ke tempat tertentu untuk bersilaturahim diberlakukan. Dengan adanya pembatasan bahkan larangan mudik atau berpergian, kebutuhan emosional masyarakat agaknya susah dipenuhi.
Hal ini mungkin kita dapat ketahui dari beberapa story atau upload teman-teman kita di sosmed tentang betapa pandemi ini menghalangi mereka untuk sekedar melepas rindu dengan bertemu keluarga atau kerabat di tempat nun jauh. Namun, keadaan yang sudah kita lalui bersama selama satu tahun lebih ini membuat kita terbiasa atau beradaptasi dalam situasi pandemi.
Hal ini dapat kita lihat dari menjamurnya kegiatan-kegiatan daring seperti webminar (seminar daring), khataman online, silaturahmi online dan kegiatan-kegiatan lain yang sebelum pandemi melanda dilakukan secara luring, namun setelah pandemi dilakukan melalui jaringan internet.
Hal ini menurut DR. Ahwan Fanani selaku narasumber acara halal bi halal Pesantren Riset Al-Muhtada adalah lumrah bahkan sudah diprediksi sejak tahun 60an atau yang disebut oleh para ilmuan sebagai sebuah era “postmodern”. DR. Ahwan menjelaskan bahwa salah satu ciri khas dari era ini adalah terjalinnya hubungan yang sekedar simbolis atau simulasi lewat media (interaksi sekunder).
Proses inilah yang sedang kita lalui mulai dari satu tahun lalu, bahkan adaptasi yang kita lakukan bisa dikatakan cepat dan cenderung menyasar kepada sendi-sendi kehidupan yang fundamental atau kita kenal dengan era disruptif. Dalam era disruptif, perubahan-perubahan terjadi secara cepat, manusia didalamnya termasuk negara-negara bersaing satu sama lain untuk beradaptasi dengan perubahan yang niscaya. Perubahan-perubahan inilah yang menciptakan tantangan bagi insan modern di era disruptif.
DR. Ahwan menjelaskan bahwa ada hal-hal yangberubah dan ada hal-hal yang ajeg atau kaidahnya “ats-tsabit wal mutaghayyir”. Hal-hal yang cenderung trivial atau periferal akan mudah berubah namun, hal-hal yang sifatnya substansial seperti nilai dan norma akan sulit diubah. Kaidah inilah yang memegang kunci bagi insan agamis dalam melihat dan menghadapi perubahan dimasa pandemi.
Mungkin, metode atau perbuatan, pranata dan media dalam melakukan sesuatu boleh berganti menyesuaikan kebutuhan atau keadaan dalam suatu waktu dan tempat. Namun, substansi yang menjiwai akan sama atau tetap. Sama ketika kita melakukan kegiatan-kegiatan virtual dimasa pandemi ini, dimana kegiatan dilakukan secara dari atau tanpa tatap muka secara harfiah. Namun, substansi yang ada tetap tidak berubah.
Kemampuan meninjau seperti inilah yang dibutuhkan oleh insan di era disruptif ini, jangan sampai hal-hal yang trivial mengacaukan kita dan kita malah menganggapnya sebagai sebuah hal yang substansial atau krusial. Tempatkan apa yang menjadi tantangan sebagai tantangan, kelemahan sebagai kelemahan, kekuatan sebagai kekuatan dan kesempatan sebagai kesempatan. Dengan demikian, perubahan seperti apapun akan mudah dilalui.
Penulis adalah Mahasantri Pesantren Riset Al-Muhtada dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.