almuhtada.org – Saat shalat berjamaah, khususnya pada shalat Subuh, kita terbiasa mendengar imam membaca doa qunut dengan suara keras. Makmum pun mengikuti dengan mengaminkan setiap doa yang dipanjatkan. Namun di tengah-tengah bacaan qunut, sering kali suara imam tiba-tiba mengecil. Tidak sejelas sebelumnya. Bahkan ada bagian yang hampir tidak terdengar.
Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, “Apakah imam lupa? Atau memang ada bagian yang tidak perlu dibaca keras?”
Ternyata, hal ini bukan tanpa alasan. Dalam fiqih, ada penjelasan yang cukup menarik di baliknya yang perlu kita pahami sebagai umat islam.
Dalam shalat berjamaah, dikenal dua jenis bacaan:
- Jahr (keras): dibaca dengan suara yang dapat didengar makmum
- Sir (pelan): dibaca lirih, hanya terdengar oleh diri sendiri
Doa qunut pada dasarnya dianjurkan untuk dibaca jahr oleh imam, agar makmum bisa mengikuti dan mengucapkan “Aamiin” pada setiap doa..
Namun jika diperhatikan, isi doa qunut tidak semuanya berupa permohonan. Di dalamnya terdapat bagian yang berisi pujian dan sanjungan kepada Allah, serta pengakuan akan kekuasaan-Nya.
Salah satu contohnya adalah pada bagian, “fa innaka taqdi wa la yuqda ‘alaik…” yang artinya, “Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan, dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu.” Bagian ini bukanlah permintaan, melainkan bentuk pujian kepada Allah.
Penjelasan ini juga diperkuat oleh para ulama, salah satunya adalah Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj
وَأَنَّهُ يَقُولُ الثَّنَاءَ سِرًّا وَهُوَ مِنْ فَإِنَّك تَقْضِي إلَى آخِرِهِ، أَوْ يَسْتَمِعُ لَهُ لِأَنَّهُ ثَنَاءٌ وَذِكْرٌ لَا يَلِيقُ بِهِ التَّأْمِينُ وَالْمُشَارَكَةُ أَوْلَى كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ، وَالثَّانِي يُؤَمِّنُ فِيهِ أَيْضًا، وَإِذَا قُلْنَا بِمُشَارَكَتِهِ فِيهِ فَفِي جَهْرِ الْإِمَامِ بِهِ نَظَرٌ، يُحْتَمَلُ أَنْ يُقَالَ: يُسِرُّ بِهِ كَمَا فِي غَيْرِهِ مِمَّا يَشْتَرِكَانِ فِيهِ، وَيُحْتَمَلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ الْجَهْرُ بِهِ كَمَا إذَا سَأَلَ الرَّحْمَةَ أَوْ اسْتَعَاذَ مِنْ النَّارِ وَنَحْوِهَا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَجْهَرُ بِهِ وَيُوَافِقُهُ فِيهِ الْمَأْمُومُ وَلَا يُؤَمِّنُ كَمَا قَالَهُ فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya, “Dan (pendapat pertama-red) makmum mengucapkan puji-pujian secara lirih, yaitu dari lafal “fainnaka taqdh …”; atau hendaknya dia mendengarkan imam, karena itu adalah puji-pujian dan zikir yang tidak patut dibacakan “amiin”. Tapi membaca bersama imam lebih baik. Pendapat kedua, makmum tetap membaca “amiin”.
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian membolehkan makmum tetap mengikuti atau mengaminkan, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa imam boleh tetap mengeraskan bacaannya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa praktik yang kita temui di lapangan memiliki dasar dalam ilmu fiqih.
Di balik perbedaan tersebut, terdapat hikmah yang dapat kita ambil. Dengan adanya bagian yang dibaca pelan, seorang imam menunjukkan kekhusyukan dalam memuji Allah. Selain itu, hal ini juga membantu makmum membedakan antara bagian doa dan bagian pujian, sehingga mereka mengetahui kapan mengucapkan “Aamiin” dan kapan cukup mendengarkan. Lebih dari itu, perbedaan ini juga menunjukkan keluasan ajaran Islam, bahwa dalam beberapa hal terdapat ruang perbedaan yang tetap berada dalam koridor yang benar.
Oleh karena itu, ketika kita mendengar imam melirihkan suara di tengah doa qunut, tidak perlu merasa bingung atau menganggapnya sebagai kesalahan. Justru hal tersebut bisa menjadi tanda bahwa imam memahami adab dalam berdoa dan mengikuti penjelasan para ulama. Dalam Islam, bahkan hal-hal kecil dalam ibadah memiliki makna yang dalam dan penuh keindahan. Ada saat kita mengeraskan suara agar orang lain ikut mengaminkan, dan ada saat kita merendahkannya sebagai bentuk kekhusyukan. Semoga dengan memahami hal ini, kita bisa semakin tenang dalam beribadah dan lebih menghargai setiap detail dalam shalat yang kita lakukan. [Fitri Novita Sari]











