almuhtada.org – Ada yang sudah mulai membuat list menu sahur dan berbuka, merencanakan agenda buka puasa bersama, merencanakan i’tikaf di masjid sekitar rumah, hingga memperbanyak tadarus Al-Qur’an. Namun, dibalik antusias umat Islam dalam menyambut bulan Ramadan, ada satu amanah penting yang sering kali hampir terlupakan, yaitu utang puasa tahun sebelumnya.
Dalam syariat Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Puasa tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Namun, Allah Swt. telah memberikan keringanan atau rukhsah bagi mereka yang sedang berhalangan untuk menjalankan puasa Ramadan. Diantara keringanan atau rukhsah yang diberikan adalah dengan cara qada dan fidyah.
Secara sederhana, qada berarti menunaikan kembali puasa yang ditinggalkan dengan cara berpuasa setelah ataupun diluar bulan Ramadan. Ini adalah tanggung jawab bagi mereka yang secara fisik masih dapat berpuasa, tetapi terhalang oleh keadaan yang bersifat sementara.
Diantara orang-orang yang termasuk dalam kategori tersebut adalah perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau nifas, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir), dan mereka yang sedang sakit, namun sakitnya menyulitkan untuk berpuasa. Untuk kategori ini, jumlah puasa yang ditinggalkan harus dilunasi dengan cara menggantinya pada selain bulan Ramadan.
Waktu untuk melaksanakan qada puasa sangat lama, yaitu dari bulan Syawal sampai dengan akhir bulan Sya’ban. Akan tetapi, lebih cepat tentu lebih baik supaya kita tidak memasuki Ramadan selanjutnya dengan utang puasa yang menumpuk.
Berbeda dengan qada, fidyah merupakan jenis tebusan yang berupa pemberian makanan kepada orang-orang fakir miskin. Opsi ini diberikan sebagai kemudahan khusus bagi mereka yang secara fisik tidak mampu berpuasa, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
Diantara orang-orang yang termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk membayar fidyah adalah orang tua yang sudah sangat lemah fisiknya, seseorang yang menderita penyakit kronis (kecil kemungkinan untuk sembuh), dan ibu hamil atau menyusui yang cemas akan kesehatan diri dan anaknya.
Fidyah adalah memberikan makanan kepada satu orang yang kurang mampu untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan. Standar makanannya adalah makanan pokok yang sering kita konsumsi setiap hari dalam porsi yang mengenyangkan.
Ada sedikit perbedaan mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan. Menurut Imam Syafi’i takaran fidyah sebesar 1 mud (± 675 gram) beras per hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, takaran fidyah sebasar 1/2 sha’ (setara 1,5 kg – 2 kg) makanan pokok. Namun, umunya besaran fidyah per hari adalah satu mud (sekitar 675 gram – 0,75 kg) makanan pokok, atau setara dengan uang senilai makanan tersebut.
Melunasi qada atau membayar fidyah adalah cara kita membersihkan diri dari tagihan spiritual. Dengan menuntaskan amanah ini, kita menunjukkan kesungguhan dan rasa taat terhadap perintah Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mari luangkan waktu sejenak untuk memeriksa kembali catatan atau ingatan kita. Jika masih ada utang puasa yang tersisa, jadikan sisa hari menuju Ramadan ini sebagai momentum untuk melunasinya.
Menuntaskan amanah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan bukti cinta kita kepada Allah Swt. yang telah memberikan begitu banyak kemudahan dalam beribadah.
Mari kita memasuki bulan suci Ramadan dengan hati yang lapang, pikiran yang tenang, dan fokus yang sepenuhnya terarah pada ibadah yang sedang berjalan. [Maulida Auliyah]











