Almuhtada.org – Kita sebagai makhluk sosial pastinya sering melakukan interaksi dengan manusia lain, salah satu dari interaksi adalah meminta tolong membelikan sesuatu. Biasanya itu dilakukan ketika kita sedang melakukan kesibukan lain sedang orang tersebut sedang berada di tempat yang menjual hal yang kita butuhkan, jadi kita titip untuk dibelikan barang tersebut.
Karena merasa tidak enak hati sudah meminta tolong, terkadang terbesit di pikiran kita untuk memberikan uang kembalian dari pembelian tersebut untuk yang kita mintai tolong tersebut. Terkadang kita ngomongnya saat akan menitip atau di awal, contoh percakapannya: “Nanti aku mau nitip beli roti 7.000 ya, kembaliannya ambil aja” sedangkan uang yang diberikan adalah 1 lembar 10.000.
Atau terkadang juga saat sudah dibelikan dan dia sudah akan memberikan kembalian lalu kita langsung ngomong “ambil aja kembaliannya”. Maka dalam ilmu fiqih 2 hal tersebut memiliki hukum yang berbeda.
Ketika kita menitip di awal sudah menyebutkan bahwa akan memberikan uang upah di awal, maka itu hukumnya sebagai upah. Mungkin kita merasa tidak ada niatan untuk menjadikan teman atau orang yang kita mintai tolong tersebut sebagai pekerja kepada kita, tetapi secara fiqih hal tersebut termasuk dalam upah dan upah tersebut harusnya sudah jelas nominalnya di awal.
Hal ini juga akan berpengaruh ketika yang kita mintai tolong melakukan kesalahan maka dia harus menggantinya seperti orang yang benar dipekerjakan secara profesional, jadi harus menyelesaikannya sampai tuntas. Namun, jika kita tidak mengetahui nominalnya, lebih baik kita memberikannya sebagai hadiah di akhir.
Jika mengucapkannya di akhir, maka akad dengan orang yang kita mintai tolong adalah sebagai wakalah atau perwakilan, sehingga saat dia melakukan kesalahan yang tidak disengaja maka dia tidak harus menanggungnya. Contoh es yang berisi banyak kondimen sudah tercampur semua karena di perjalanan, karena itu bukanlah hal yang disengaja maka dia tidak harus menggantinya.
Lalu, cara memberikan uangnya adalah ketika kita sudah mengetahui harganya dan sudah mengetahui berapa kembaliannya kita bisa menerima uangnya terlebih dahulu baru menyodorkannya lagi dan langsung ngomong “ambil saja kembaliannya”. Maka akad wakalah sudah tuntas dan uang yang diberikan menjadi halal karena menjadi hadiah untuk orang tersebut.
Jadi, memberikan hadiah untuk orang sudah memberikan bantuan kepada kita pun akan berbeda hukumnya sesuai pada waktu kita mengucapkan dan memberikannya. Hal ini dibahas dalam fiqih islam supaya kita dapat lebih berhati-hati supaya jika memang memberikan upah harus jelas nominalnya walaupun kita tidak ada niat untuk mempekerjakan orang tersebut.
Jika memang tidak mengetahui nominalnya maka berikanlah di akhir sebagai hadiah setelah akad wakalahnya selesai. Hal seperti ini sangat diatur bahkan dalam waktu pengucapannya karena islam tidak ingin kita saling bermusuhan di kemudian hari jika terjadi apa-apa. Semoga bermanfaat, wallahua’lam. []Shofiyatul Afiyah











