Benarkah Menyentuh Lawan Jenis Membatalkan Wudhu? Coba Pahami Perbedaan Pandangan Ulama!

Ilustrasi Pria dan Wanita Bersentuhan (Sumber: Magnific.com – Almuhtada.org)

almuhtada.org – Dalam pembahasan fikih, pembaca juga pasti familiar dengan persoalan apakah menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu atau tidak. Hal ini memang termasuk salah satu pembahasan fikih yang sejak lama menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun, perbedaan ini bukan muncul karena pertentangan terhadap syariat, tapi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil Al-Qur’an dan hadis. Dan hal ini juga yang menunjukkan bahwa Islam memang sangat mendalam dalam menggali hukum dan perkara fikih.

Pembahasan tentang ini biasanya merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا

“…atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah…” (QS. Al-Maidah: 6).

Kata “lamastum” atau “menyentuh perempuan” dalam ayat tersebut yang menjadi titik utama perbedaan tafsir para ulama. Dimana, sebagian ulama memahami secara literal sebagai sentuhan fisik, sementara sebagian lainnya menafsirkannya sebagai hubungan suami istri.

Dalam hal ini, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, selama keduanya sudah baligh dan terjadi kontak kulit secara langsung tanpa penghalang. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman literal terhadap ayat tadi. Karena itu, orang yang mengikuti mazhab Syafi’I biasanya akan mengambil wudhu lagi setelah bersentuhan dengan lawan jenis.

Namun, pendapat ini juga tidak mutlak tanpa rincian lebih lanjut. Ulama Syafi’iyah juga membahas beberapa kondisi seperti sentuhan melalui penghalang atau sentuhan terhadap mahram yang memiliki detail-detail hukum tersendiri.

Baca Juga:  Apa Itu Fikih? Sebesar Apa Pengaruh Fikih dalam Islam? Berikut Penjelasannya!

Sedangkan, mazhab Hanafi memiliki pandangan bahwa sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu selama tidak disertai keluarnya sesuatu dari tubuh, seperti mani atau madzi. Ulama mazhab ini menafsirkan kata “lamastum” dalam ayat tadi sebagai hubungan intim, dan bukan sekadar sentuhan biasa.

Pendapat ini juga diperkuat dengan beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyentuh istrinya lalu tetap melanjutkan shalat tanpa berwudhu kembali.

Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari Sunan Abu Dawud dan Jami’ at-Tirmidhi, bahwa Rasulullah SAW. pernah mencium sebagian istrinya kemudian pergi shalat tanpa memperbarui wudhu. Hadis ini menjadi dalil kuat bagi ulama yang berpendapat bahwa sentuhan biasa tidak membatalkan wudhu.

Kemudian, mazhab Maliki dan Hanbali mengambil posisi yang berada di tengah. Mereka berpendapat bahwa sentuhan lawan jenis membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Dan jika sentuhan terjadi tanpa syahwat, maka wudhu tidak batal. Pendekatan ini dianggap sebagai bentuk penggabungan antara dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi SAW.

Perbedaan pendapat dalam hal ini menunjukkan bahwa para ulama memang tidak sembarangan dalam menetapkan hukum. Mereka melakukan kajian bahasa, meneliti konteks ayat, serta mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan sebelum akhirnya mengambil kesimpulan.

Karena itu, penulis ingin menyampaikan dan saling mengingatkan bahwa perbedaan ini (dalam konteks ini dan berbagai konteks fikih lainnya) tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan atau bahkan merendahkan keyakinan fikih (yang berdasar) dari orang lain.

Baca Juga:  Lika-Liku Kehidupan: Ujian dan Kasih Sayang Allah

Namun yang lebih penting dari perbedaan hukum ini adalah bagaimana kita menyikapinya. Islam mengajarkan adab dalam perbedaan pendapat, terutama dalam masalah fikih yang memang memiliki dasar ijtihad. Dengan catatan, selama pendapat tersebut memiliki landasan dalil dan diakui dalam keilmuan Islam, maka pendapat itu patut dihormati. []Abian Hilmi

Related Posts

Latest Post