almuhtada.org – Najis berarti kotoran. Seorang muslim perlu untuk menyucikan apabila terkena najis. Hal ini karena najis merupakan hal yang dapat mempengaruhi keabsahan ibadah kita. Menurut madzhab Syafi’I terdapat beberapa najis yang masih bisa dimaafkan dan sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam kitab Kasyifatun Saja’ Syekh Nawawi Al-Bantani menyatakan ada 4 kategori najis yang dilihat dari segi bisa tidaknya najis tersebut dimaafkan. Berikut penjelasannya.
1. Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian ataupun mengenai air
Najis jenis ini merupakan perkara najis yang sudah ditetapkan dan lumrahnya kita mengetahui najis ini. Contoh dari najis ini yaitu darah, nanah, bangkai, air pipis, muntahan, kotoran manusia dan hewan. Hukum dari najis ini yaitu perlu disucikan. Nah, apabila najis ini mengenai pakaian maka pakaian akan menjadi najis dan perlu untuk disucikan sebagaimana mestinya. Jika mengenai air, air tersebut juga menjadi najis yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.
2. Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun mengenai pakaian
Najis ini adalah najis kecil sehingga tidak kelihatan jelas oleh mata normal. Contohnya saat buang air kecil terdapat cipratan air pipis yang mengenai celana kita yang sangat lembut dan tidak terlihat oleh mata atau pakaian yang kita gunakan. Nah, ini termasuk najis yang dimaafkan dan tidak membatalkan saat kita gunakan untuk beribadah.
Untuk menjaga, apabila kita merasa was-was terkait najis yang mengenai pakaian kita, solusinya mengganti pakaian tersebut dengan pakaian yang bersih dan suci sehingga saat digunakan ibadah pikiran was-was tidak muncul.
3. Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.
Najis kategori ini contohnya yaitu darah yang jumlahnya sedikit dan mengenai pakaian kita, maka najis ini dimaafkan. Apabila saat sholat mengenakan pakaian yang terkena darah dengan volume sedikit maka shalat tersebut tetap dianggap sah.
Tetapi, apabila darah yang ada di pakaian kita terkena air, maka najisnya udah tidak bisa dimaafkan. Hal ini karena najisnya melebar dari area aslinya.
4. Najis yang dimaafkan mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian
Najis kategori ini yaitu bangkai binatang yang tidak memiliki darah saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoa, semut, kutu dan kawan-kawannya. Bangkai ini dimaafkan dan tidak menjadi najis ketika mengenai air, tetapi berbeda ketika mengenai pakaian. Pakaian yang digunakan jika mengenai najis ini maka dianggap tidak suci lagi dan perlu disucikan.
Memahami kategori najis dan cara penyuciannya adalah bagian penting dalam menjaga kesucian seorang muslim, terutama untuk memastikan keabsahan ibadah yang dilakukan. Dengan mengetahui perbedaan jenis najis dan bagaimana hukum Islam mengaturnya, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan terhindar dari rasa was-was. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan semakin menambah pengetahuan kita dalam menjaga kebersihan lahir maupun batin. [Laila Amalia]
Editor: Syukron Ma’mun