Almuhtada.org – Pembaca mungkin pernah tertidur dalam keadaan berwudhu dan ragu dengan apakah wudhu mereka batal atau tidak. Persoalan fikih ini memang membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah setiap tidur memang membatalkan wudhu?
Bagaimana jika kita hanya tertidur sebentar saat menunggu salat, atau tertidur dalam keadaan duduk? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini telah dibahas secara mendalam oleh para ulama sejak masa awal Islam, dan seperti biasanya, jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa tidur memang memiliki hubungan dengan batalnya wudhu. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai batasan dan jenis tidur yang menyebabkan seseorang harus berwudhu kembali. Perbedaan ini muncul dari beberapa hadis yang memberikan gambaran berbeda tentang kondisi tidur para sahabat dan Rasulullah Saw.
Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan adalah sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya : “Kedua mata adalah tali bagi dubur. Ketika kedua mata terpejam (tertidur), maka tali ini akan terbuka. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menggambarkan bahwa tidur berpotensi membatalkan wudhu karena ketika seseorang tertidur, ia bisa saja tidak menyadari apakah keluar sesuatu dari tubuhnya (duburnya) atau tidak. Berarti, tidur di sini dipandang sebagai keadaan yang memungkinkan terjadinya hadas.
Namun, ada pula hadis lain yang menjelaskan sebaliknya
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ( قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ ( -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى
تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ { أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم
Artinya : Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zaman beliau masih hidup menunggu waktu ‘Isya, sampai kepala mereka terangguk-angguk karena kantuk, kemudian mereka shalat, dan tidak berwudhu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni mensahihkannya dan hadits ini berasal dari riwayat Muslim).
Hadis di atas menjelaskan bahwa ada kejadian dimana sahabat Rasulullah Saw. sempat tertidur sebentar (terangguk-angguk), tapi tidak memperbarui wudhunya.
Mayoritas ulama kemudian memahami hal ini dengan interpretasi bahwa tidak semua tidur memiliki hukum yang sama. Dan yang menjadi perhatian bukan sekadar tidur itu sendiri, tapi tingkat kesadaran seseorang dan posisi tubuhnya saat tidur.
Jika kita bahas dari keempat imam mazhab, maka Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa tidur akan membatalkan wudhu kecuali jika kita tidur dalam posisi duduk yang “mantap” dan tetap menempelkan bagian tubuhnya pada tempat duduk. Hal ini karena posisi ini relatif aman dari kemungkinan keluarnya hadas tanpa disadari. Namun, jika seseorang tidur sambil berbaring, bersandar, atau dalam posisi yang bisa menyebabkan tubuh tidak stabil, maka wudhunya dianggap batal.
Kemudian, Mazhab Maliki dan Hanbali memiliki pendekatan yang sedikit berbeda. Mazhab ini lebih menekankan pada tingkat tidur seseorang. Jika tidurnya termasuk ringan sehingga masih bisa menyadari suara di sekitarnya atau masih memiliki sedikit kesadaran, maka wudhu tidak batal. Dan sebaliknya, tidur yang nyenyak dan menghilangkan kesadaran dianggap membatalkan wudhu.
Sementara itu, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang menjadi ukuran utama dalam konteks ini adalah posisi tidur. Tidur dalam posisi yang memungkinkan otot tubuh rileks sepenuhnya dan berpotensi menyebabkan keluarnya hadas tanpa disadari dianggap membatalkan wudhu. Namun tidur dalam posisi tertentu, seperti duduk tegak yang stabil, tidak membatalkan wudhu.
Pada intinya, para ulama memang berbeda pandangan mengenai batasan tidur yang membatalkan wudhu, tapi mereka sepakat bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga kesucian. Oleh karena itu, jika seseorang ragu apakah tidurnya membatalkan wudhu atau tidak, maka pilihan untuk memperbarui wudhu merupakan satu tindakan yang lebih menenangkan hati dan lebih berhati-hati dalam beribadah. []Abian Hilmi











