Almuhtada.org – Sebelumnya mari perjelas bahwa yang dimaksud azan adalah pemberitahuan; seruan untuk salat, sehingga ikamah pun dapat diartikan sebagai azan karena ia memberi tahu bahwa salat jamaah siap dimulai. Statement tersebut berdasarkan Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalany dalam Fathul Bary Syarh Shahih al-Bukhary yang mengutip riwayat Waqi’ dari Ibn Dzi’b tentang adanya dua azan pada masa Nabi, Abu Bakr, dan Umar. Kemudian beliau mengutip pendapat Ibn Khuzaimah: …… dua kali azan maksudnya adalah azan dan iqamah. Dinamakan dua adzan karena sama-sama bermakna i’lam (pemberitahuan).
Dulunya ketika zaman Nabi Muhammad SAW, salat jumat hanya mengumandangkan satu azan dan satu ikamah selayaknya salat fardu biasanya, begitu pula pada pemerintahan selanjutnya. Namun hal itu berubah ketika zaman kekhalifahan Utsman.
Seperti yang diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: Adzan pada hari Jumat awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar RA. Namun ketika Utsman RA (menjadi khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah adzan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah). HR al-Bukhari
Mengacu pada hadis tersebut, alasan Utsman menambah azan pada waktu salat jumat itu dikarenakan bertambah semakin banyak umat islam pada masa pemerintahamnya, sehingga dikhawatirkan akan ada orang yang tidak mendengar azan dan mengakibatkan ia tidak menunaikan salat jumat. Mengingat hukumnya mengatakan bahwa salat jumat adalah fardu ain bagi muslim yang mukallaf, sehat dan menetap, para sahabat waktu itu tidak menentang perubahan yang digubah pada masa pemerintahan Utsman.
Dan karena Rasulullah SAW sendiri pernah memerintahkan umatnya untuk mengikuti sunah khulafaur rasyidin, dalam hal ini adalah ijtihad Utsman yang merasa perlu menambahkan satu azan lagi, menjadikan mayoritas umat Islam menyesuaikan sebagaimana Utsman adalah khalifah yang perintahnya dipatuhi sehingga sampai sekarang azan pada saat jumat dikumandangkan tiga kali, yaitu dua kali azan dan satu ikamah
Adapun perubahan ini disebut Ijmak Sukuti, dimana pemikiran Utman disepakati/tidak ditentang oleh para ulama (pada masa itu oleh para sahabat) setelah ditinjau duduk perkaranya.
Begitulah awal mula 3 kali pengingat untuk salat jumat. Dari itu kita bisa melihat bahwa Islam ialah agama yang fleksibel bergantung pada yang diperlukan, asal tetap berdasar pada yang benar. Semoga bermanfaat. [] Muhammad Irbad Syariyah
Editor: Raffi Wizdaan Albari