Asal – Usul Penggunaan Mukena Sebagai Alat Ibadah Bagi Wanita Di Indonesia, Penasaran?

Mukena (Pinterest.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Mukena merupakan salah satu pakaian yang dikenakan wanita muslim untuk menunaikan salat. Tetapi apa Anda mengetahui bagaimana mukena pertama kali digunakan untuk salat?.

Merangkum berbagai sumber, Mukena termasuk bentuk ‘kompromi’ Wali Songo saat sedang menyebarkan Islam di Tanah Jawa. Ketika itu, wanita Indonesia masih mengenakan kemben sebatas dada sebagai pakaian sehari-hari mereka.

Maka para wali mengajarkan penggunaan mukena yang khusus dipakai ketika salat. Setelah salat, mereka bebas mengenakan pakaian sehari-hari, hal ini agar Islam lebih mudah diterima masyarakat.

Di zaman modern seperti saat ini, mukena juga mengalami berbagai perkembangan. Jika dulu mukena didominasi warna putih dan polos, kini model mukena cantik berkembang menjadi aneka warna dan motif yang indah.

Hal ini juga tidak bertentangan dengan agama, justru dianjurkan, yaitu untuk mengenakan pakaian terbaik dan terindah dalam salat. Oleh karena itu, salat adalah bentuk komunikasi langsung seorang hamba dan Tuhannya.

Namun, uniknya mukena hanya digunakan di Indonesia dan beberapa negara rumpun Melayu di Asia Tenggara. Di negara lain, muslimah menunaikan salat hanya dengan pakaian sejenis abaya yang menutupi tubuh kecuali wajah dan tangan.

Misalnya di Pakistan yang menggunakan tarha (sejenis kain pashmina yang lebarnya menutupi separuh tubuh). Dan syrwal (celana model aladdin dengan jahitan serut di bagian belakang).

Muslimah Timur Tengah juga mengenal kerudung dan dira’, sejenis gamis yang lebih lebar dan longgar menjuntai hingga telapak kaki. Sebagian muslimah lain yang telah berhijab bahkan salat dengan pakaian yang mereka kenakan saat itu juga.

Baca Juga:  Rangkuman Sejarah Awal Mula Islam dan Peran Nabi Muhammad SAW

Hal ini mungkin terdengar aneh bagi kita, namun salat mengenakan pakaian yang bukan mukena tidak dilarang dalam agama. Tidak ada satupun dalil atau riwayat yang menyebutkan pakaian apa yang harus dikenakan untuk menunaikan salat.

Namun, kriterianya tercantum jelas, yaitu menutup aurat (termasuk tidak transparan dan menampilkan lekuk tubuh). Serta harus bersih, dan suci dari hadas besar maupun kecil.

Hal ini sesuai sebagaimana dasar hukum menurup aurat bagi wanita terkandung dalam surat An-Nur ayat 31:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظ ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْففِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur ayat 31).

Baca Juga:  Story of Qais, Who Fainted During Fasting Ramadhan

Dari diatas kita tahu bahwa hukum menutup aurat bagi wanita itu wajib. Apalagi ketika shalat yang notabenenya kita sedang menghadap Allah SWT dalam ibadah tersebut. Karena itu ada baiknya kita sebagai wanita muslimah tetap menutup aurat ketika shalat ataupun tidak. [Idha Fitri Nuril Layliyah]

Related Posts

Latest Post