Almuhtada.org – Masjid merupakan rumah ibadah yang suci bagi umat Islam. Dalam sejumlah riwayat, disebutkan bahwa masjid memiliki banyak sekali keutamaan. Bahkan masjid digambarkan sebagai tempat yang terbaik.
Dalam Kitab Lubabul Hadits, Rasulullah Saw bersabda,
شَرُّ الْبِقَاعِ اَسْوَاقُهَا وَخَيْرُ الْبِقَاعِ مَسَاجِدُهَا
Artinya: “Seburuk-buruknya tempat adalah pasar-pasarnya dan sebaik-baiknya tempat adalah masjid-masjidnya.”
Dalam hadits yang lain, Rasulullah Saw juga bersabda,
أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا.
Artinya: “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR Muslim)
Dari kedua hadits tersebut, dapat dipahami bahwa masjid merupakan tempat yang terbaik dan sangat dicintai oleh Allah SWT. Sedangkan pasar merupakan yang terburuk dan sangat dibenci oleh Allah SWT.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Dilansir dari laman website NU Online, Imam An-Nawawi dalam syarah Kitab Shahih Muslim menjelaskan alasan mengapa masjid lebih mulia daripada pasar. Dalam pandangan Imam An-Nawawi, masjid adalah tempat ketaatan serta dibangun berdasarkan ketakwaan yang ada di dalam hati umat Islam.
Masjid dipergunakan untuk berbagai kegiatan ibadah, seperti berzikir, beri’tikaf, sholat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, dan kajian kitab. Tidak hanya itu, masjid juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang berorientasi pada kebaikan dan kemaslahatan umat, meliputi buka puasa, santunan anak yatim, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sedangkan pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas suatu barang dan jasa. Namun dalam praktiknya, cukup banyak ditemukan keburukan di dalamnya, seperti kecurangan dalam timbangan, tipu menipu, riba, caci maki, dusta, dan janji-janji palsu.
Dengan melihat perbandingan tersebut, kemuliaan masjid dan keburukan pasar yang disebutkan dalam hadits di atas bukan disebabkan oleh tempatnya itu sendiri. Melainkan dikarenakan oleh berbagai aktivitas ataupun kegiatan yang dilakukan di dalamnya.
Madjid dipandang sebagai tempat yang mulia karena banyaknya kebaikan yang ada di dalamnya seperti halnya yang telah disebutkan sebelumnya. Begitu juga dengan pasar dipandang sebagai tempat yang buruk karena berbagai kejelekan yang terjadi di dalamnya.
Pada hakikatnya, umat Islam tidak dilarang pergi ke pasar untuk melakukan transaksi jual beli karena dalam ajaran Islam memang diperbolehkan. Apalagi Nabi Muhammad Saw merupakan seorang pedagang sukses di masa mudanya. Hal yang dilarang adalah ketika dalam melakukan kegiatan tersebut dikotori dengan berbagai hal yang buruk dan merugikan salah satu pihak, seperti penjelasan di atas.
Begitu juga dengan masjid yang merupakan tempat yang mulia, sehingga tidak pantas kiranya jika umat Islam melakukan aktivitas atau kegiatan yang dipandang buruk dan negatif selayaknya di pasar. Untuk itu, umat Islam diwajibkan untuk senantiasa menjaga kesucian masjid dari hal-hal yang terlarang.
Wallahu a’lam bis showab [] Mohammad Khollaqul Alim
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah