Dua Hal yang Perlu Diperhatikan Wanita Sebelum Berwudhu

Ilustrasi seorang wanita yang sedang berwudhu

Al Muhtada.org – Sebagai seorang wanita tentu harus mengetahui betul mengenai fiqih wanita. Fiqih wanita merupakan hukum yang mengatur segala kehidupan yang berkaitan dengan wanita. Termasuk ibadah sholat.

Sholat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim. Sebelum melaksanakan sholat, tentu kita harus berwudhu terlebih dahulu.

Sah tidaknya wudhu berpengaruh pada sah tidaknya sholat. Jika wudhunya tidak sah, maka sholatnya juga tidak sah.

Baca Juga:  Menjadi Wanita Idaman: 6 Tips Mencapai Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Permasalahan wanita mengenai hukum fiqih lebih rumit dibanding dengan laki-laki. Banyak hal yang perlu wanita perhatikan sebelum melakukan ibadah sholat, salah satunya adalah dalam hal berwudhu.

Terdapat dua hal yang harus benar-benar diperhatikan wanita sebelum berwudhu, yaitu menghapus make up dan beristinja.

Menghapus Make Up

Sudah menjadi hal wajar ketika bepergian wanita selalu menggunakan make up. Namun, sayangnya ketika hendak berwudhu, mereka tidak menghapus make upnya terlebih dahulu. Ada dua rincian mengenai hukum berwudhu menggunakan make up.

Baca Juga:  Muslimah Wajib Tahu! Ini dia Wanita Terbaik menurut Aisyah R.A

Pertama, jika jenis make up yang digunakan tidak tahan air, maka dengan otomatis make up tersebut akan hilang ketika terkena basuhan air. Wudhunya tetap sah, karena tidak ada yang menghalangi air untuk menyentuh bagian angota wudhu.

Kedua, jika jenis make up yang digunakan adalah make up waterproof, maka sebelum berwudhu wanita harus menghapusnya terlebih dahulu. Karena, make up tersebut menghalangi air untuk menyentuh bagian anggota wudhu.

Dalam kitab Fathul Muin Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa

ورابِعُها أن لا يكون على العُضوِ ((حائِلٌ) بين الماءِ والمغسولِ (كَنُوْرَةٍ) وشَمْعٍ ودُهْنٍ جامدٍ وعَيْنِ حِبْرٍ وحِنَّاءٍ

Baca Juga:  Apakah Suara Wanita termasuk Aurat? Simak Penjelasannya!

Syarat sah wudhu yang keempat yaitu, tidak adanya penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh, seperti kapur, lilin, minyak yang membeku, tinta, dan pacar.

Berdasarkan penjelasan di atas, sebelum melakukan wudhu kita perlu memastikan make up yang kita pakai termasuk make up yang tahan air atau tidak.

Jika tahan air, maka kita harus menghapusnya tarlebih dahulu. Karena hal tersebut dapat menghalangi air untuk menyentuh anggota bagian wudhu.

Melakukan Istinja

Baca Juga:  Batas-Batas dalam Wudhu Menurut Islam

Hampir setiap wanita tentu mengalami keputihan. Jenis keputihan dan waktu keluarnya keputihan pun berbeda-beda. Sebelum membahas mengenai keputihan, kita perlu mengetahui jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan).

Terdapat tiga jenis  cairan yang keluar dari qubul (jalan depan) seseorang, yakni mani, madzi dan wadzi.

Mani merupakan cairan yang baunya khas seperti adonan roti ketika basah dan ketika kering baunya seperti telur. Mani tidak najis, tetapi setelah mengeluarkannya seseorang diwajibkan untuk melakukan mandi besar.

Madzi merupakan  cairan bening dan lengket yang keluarnya diakibatkan oleh adanya syahwat atau rangsangan  seksual, dan ketika keluar tidak melemaskan seseorang.

Baca Juga:  Begini Cara Berwudhu Bagi Orang yang Berkuku Panjang

Wadzi merupakan cairan putih kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil, atau bisa juga karena kelelahan. Madzi dan wadi dihukumi najis, tidak wajib mandi besar, tetapi ketika hendak berwudhu perlu membesihkannya terlebih dahulu.

Berdasarkan penjelasan di atas, keputihan termasuk wadzi. Dilansir dari laman nu.online Imam Ramli berpendapat bahwa keputihan dianggap suci jika keluarnya dari anggota dzahir (bagian yang terlihat saat buang air kecil).

Namun, jika keputihan keluar dari area batin (bagian yang tidak terlihat), maka dinggap sebagai najis dan dapat membatalkan wudhu.

Dalam hal ini, perempuan terkadang tidak meperhatikan bahkan tidak mengetahui dengan pasti dari mana keputihan itu keluar.

Baca Juga:  Makan Harus Diam? Ternyata Makan Boleh Sambil Bicara

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengajar Pondok Pesantren Lirboyo, Ustadzah Dhomirotul Firdaus menyarankan agar wanita mengambil langkah hati-hati. Yaitu mengambil pendapat yang mengatakan bahwa keputihan adalah najis.

Maka dari itu, sudah seharusnya sebelum wanita berwudhu, wanita harus mengecek pakaian dalamnya terlebih dahulu.

Apakah ada keputihan yang keluar atau tidak. Jika keluar, maka ia harus beristinja’ terlebih dahulu sebelum berwudhu. Jika tidak keluar, maka tidak perlu melakukan istinja.

Diusahakan juga seorang wanita yang sedang mengalami keputihan setelah melakukan istinja’ untuk mengganti pakaian dalamnya terlebih dahulu sebelum berwudhu.

Baca Juga:  Larangan Tabarruj dalam Penampilan bagi Wanita Muslimah

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada najis yang menempel pada pakaian dalamnya.

Agar lebih mempermudah, ketika seorang wanita sedang bepergian, ia bisa menggunakan pantyliner. Sehingga setelah melakukan istinja’ ia hanya tinggal mengganti pantylinernya saja.

Itulah dua hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum melaksanakan wudhu, jangan lupa diingat dan diamalkan ya. []Nayla Syarifa

Related Posts

Latest Post