Wajibkah Negara Menjamin Pendidikan Warganya? Pandangan Pendidikan Negara dari Perspektif Politik dan Agama

Ilustrasi pendidikan di Indonesia (pinterest.com – almuhtada.org)

almuhtada.org – Pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun, kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia akses terhadap pendidikan yang berkualitas masih menjadi kemewahan yang tidak bisa dinikmati semua orang. Pertanyaan mendasar yang sering luput dari perdebatan publik adalah: ”Apakah pendidikan rakyat merupakan kewajiban negara, atau hanya tanggung jawab individu dan keluarga?”

Asal-Usul Kewajiban Negara

Untuk memahami mengapa negara berkewajiban menjamin pendidikan, kita perlu kembali ke teori dasar pembentukan negara. Filsuf politik seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Thomas Hobbes memperkenalkan gagasan kontrak sosial bahwa rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan imbalan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Dalam kerangka kontrak sosial ini, pendidikan bukan sekadar layanan tambahan yang bisa diberikan atau ditahan sesuka penguasa. Tetapi juga sebagai bagian dari janji fundamental negara kepada warganya. Rakyat membayar pajak, mematuhi hukum, dan mengakui otoritas negara, lalu sebagai imbalannya negara wajib memastikan bahwa setiap warganya memiliki kemampuan untuk berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan publik. Tanpa pendidikan, partisipasi itu hanya ilusi.

John Rawls, salah satu filsuf politik paling berpengaruh abad ke-20, mempertegas hal ini melalui teori keadilan sebagai fairness. Menurutnya, sebuah masyarakat yang adil harus dirancang sedemikian rupa sehingga bahkan mereka yang lahir dalam kondisi paling tidak beruntung pun tetap memiliki kesempatan yang setara. Pendidikan adalah instrumen utama untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan itu. Negara yang membiarkan anak-anak miskin tidak bersekolah tidak hanya dapat disebut abai, tetapi negara itu juga sedang melanggar prinsip keadilan yang paling dasar.

Baca Juga:  Pernahkah kita perhatikan perut kita? Jika kamu merendahkannya, ia akan memuliakanmu. Namun, jika kamu memuliakannya, ia akan merendahkanmu

Pendidikan sebagai Alat Politik: Antara Pemberdayaan dan Kontrol

Dari perspektif ilmu politik, pendidikan memiliki dua wajah yang sering bertegangan. Di satu sisi, pendidikan adalah alat pemberdayaan yang dapat  melahirkan warga yang kritis, mandiri, dan mampu mengawasi kekuasaan. Di sisi lain, sepanjang sejarah, pendidikan juga digunakan oleh rezim sebagai alat kontrol dan penyeragaman pikiran.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, negara berkepentingan menjamin pendidikan justru karena demokrasi membutuhkan warga yang terdidik. Pemilihan umum hanya bermakna jika rakyat mampu memahami pilihan-pilihan yang ada, membaca informasi secara kritis, dan tidak mudah dimanipulasi oleh propaganda. Oleh karena itu negara yang tidak mendidik rakyatnya dengan baik secara tidak langsung sedang melemahkan fondasi demokrasinya sendiri.

Lebih jauh lagi, kesenjangan pendidikan yang dibiarkan melebar akan menjadi instabilitas politik. Rakyat yang merasa tidak memiliki akses terhadap masa depan yang lebih baik karena tidak berpendidikan adalah rakyat yang mudah tersulut kemarahan, mudah digerakkan oleh populisme, dan rentan terhadap radikalisme. Dengan kata lain, mengabaikan pendidikan bukan hanya kejahatan moral, namun juga kecerobohan politik yang membahayakan stabilitas negara itu sendiri.

Perspektif Islam: Ilmu sebagai Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemimpin

Jika perspektif politik memandang pendidikan sebagai hak dan kewajiban dalam kerangka kontrak sosial, maka Islam memandangnya lebih jauh sebagai perintah langsung dari Allah Swt. dan sebagai amanah kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Baca Juga:  Yuk Cari Tahu! Apa Hukumnya Makam Muslim dan Non-Muslim Digabungkan

Wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. adalah perintah “Iqra” membaca, belajar, dan mengetahui. Ini bukan ayat yang ada karena kebetulan. Islam menempatkan ilmu sebagai gerbang menuju pemahaman tentang Tuhan dan alam semesta. Hadis nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah menegaskan bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa pengecualian kelas sosial atau jenis kelamin.

Dari sini lahir konsekuensi yang bersifat politis. Jika mencari ilmu adalah kewajiban setiap individu Muslim, maka pemimpin negara yang dalam Islam disebut sebagai ulil amri bertanggung jawab memastikan kewajiban itu bisa ditunaikan. Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa setiap pemimpin adalah penggembala yang akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka yang dipimpinnya. Pemimpin yang membiarkan rakyatnya tidak bisa mengakses pendidikan berarti dianggap telah menghalangi mereka dari menunaikan kewajiban agamanya sendiri.

Baik dari sudut pandang politik maupun agama, kesimpulannya mengarah pada satu titik yang sama: menjamin pendidikan bagi seluruh warganya adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditawar, ditunda, atau dilimpahkan begitu saja kepada individu.

Negara yang gagal mendidik rakyatnya adalah negara yang gagal memenuhi kontrak sosialnya, gagal menegakkan keadilan, dan bagi negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia maka dapat disebut gagal dalam menunaikan amanah kepemimpinan di hadapan Allah Swt. Pendidikan bukanlah bentuk kemurahan hati penguasa. Namun, sebuah hak rakyat dan kewajiban negara yang paling mendasar. []Dani Hasan Ahmad

Baca Juga:  Dibalik Orang Hebat, Ada Jasa Ibu yang Tak Kalah Hebat

Related Posts

Latest Post