Almuhtada.org – Sahabat Al-Muhtada yang dirahmati Allah Swt., pernahkah sahabat bertanya-tanya apakah kita perlu berniat menjadi imam ketika shalat berjamaah dengan anak kecil yang belum baligh?
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, bahwasanya shalat berjamaah memiliki keutamaan 27 kali lipat daripada shalat munfarid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. وَلِلْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعْدٍ: بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan keutamaan 27 derajat”. (HR Muslim). “Salam riwayat Al-Bukhari dari hadits Abu Sa’id: ‘Dengan keutamaan 25 derajat”. (Abul Fadhl Al-‘Iraqi, Taqribul Asanid wa Tartibul Masanid, [Beirut, Darul Fikr: t.t], halaman 30).
Selisih yang jauh tersebut sangat disayangkan apabila kita menjadi imam tapi tidak diniati sebagai imam.
Namun apakah niat menjadi imam tetap diperlukan ketika shalat bersama dengan anak kecil yang belum baligh?
Dan apakah shalat anak kecil yang belum baligh itu hukumnya sah?
Dilansir dari NU Online, bahwasanya hukum anak kecil yang melakukan shalat adalah sah selama sudah tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk) dan menjalankan semua syarat dan rukun shalat.
Dengan demikian, tetap diutamakan bagi imam untuk niat menjadi imam ketika shalat berjamaah dengan anak kecil yang belum baligh, selama dia sudah tamyiz.
Imam Al-Asnawi dalam kitabnya Al-Muhimmat fi Syarhir Raudhah war Rafi’i menjelaskan:
وَأَهْلِيَّةُ الصَّلَاةِ بِالْتَّمْيِيزِ، فَلَا أَهْلِيَّةَ لِلْمَجْنُونِ وَالصَّبِيِّ الَّذِي لَا يُمَيِّزُ، وَهَذَا أَظْهَرُ الْوُجُوهِ
Artinya: “Keahlian shalat itu standarnya adalah tamyiz. Karenanya tidak ada keahlian shalat bagi orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Ini adalah pendapat yang paling kuat.”
Tidak hanya sah, anak kecil yang sudah tamyiz dan memahami tata cara shalat dengan benar dan memenuhi syarat shalat, maka ia boleh menjadi imam.
Dalam madzab Syafi’i, anak kecil yang sudah tamyiz diperbolehkan menjadi imam shalat, hal ini berdasarkan pada hadits berikut:
كَانَ عَمْرُو بْنُ سَلَمَةَ يُؤُمُّ قَوْمَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
Artinya: “Amr bin Salamah mengimami kaumnya pada masa Rasulullah SAW , sedangkan ia masih berumur enam atau tujuh tahun.” (HR Bukhari).
Para ulama Syafi’iyyah menilai bahwa hukum shalat orang yang bermakmum kepada anak kecil yang sudah tamyiz meskipun belum baligh dan memahami syarat-syarat shalat adalah sah.
Sedangkan untuk bermakmum kepada anak kecil yang belum baligh ketika shalat Jumat, ada dua pendapat :
Apakah sah baginya menjadi imam dalam shalat Jumat? Terdapat dua pendapat: (1) Tidak sah, karena imam merupakan syarat dalam shalat Jumat, sedangkan shalat anak kecil dianggap shalat sunnah; dan (2) Sah, karena siapa saja yang sah menjadi imam dalam selain shalat Jumat, maka ia juga sah menjadi imam dalam shalat Jumat, sebagaimana orang baligh. Ini adalah mazhab kami.” (Al-Bayan, [Jedah, Darul Minhaj; 2000], jilid II, halaman 391).
Sehingga, shalat berjamaah dalam kondisi tersebut hukumnya makruh.
Hal ini karena orang yang sudah baligh lebih utama dan layak menjadi imam daripada anak kecil.
Sementara, dalam madzab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa imam shalat fardhu haruslah sudah baligh.
Demikianlah penjelasan mengenai niat menjadi imam untuk anak kecil dan hukumnya. Semoga memberi manfaat bagi sahabat Al-Muhtada dan yang membaca. [] Nihayatur Rif’ah