Almuhtada.org – Banyak bergerak dalam sholat selain daripada rukun sholat dapat membatalkan sahalat. Pada mazhab Syafi’i, batasan untuk gerakan di luar rukun sholat sebanyak 3 kali. Namun, ada beberapa gerakan sholat yang tidak terikat batasan ini. Apa saja itu?
Pada dasarnya, buku Sholatul Mu’min: Buku Induk Sholat oleh Kasimun menyebutkan, ada dua bentuk hukum gerakan di luar tindakan sholat yang tidak membatalkan.
Pertama, ada gerakan makruh yakni, sedikit gerakan yang tidak perlu. Kedua, gerakan mubah yang artinya sedikit gerakan karena suatu keperluan.
Gerakan Sholat Yang Tidak Membatalkan Sholat Dalam Perpektif Beberapa Mazhab
 Menurut Kitab Fath al Mu’in terjemahan Tim Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS) KTB, sejumlah anggota tubuh yang bergerak saat sholat namun tidak membatalkan di antaranya adalah telinga, kelopak mata, lidah, bibir, kemaluan, dan jari saat menggaruk yang telapak tangannya diam. Dengan catatan, gerakan tersebut adalah gerakan yang tidak disengaja.
Gerakan anggota tubuh tersebut tidak membatalkan meski dilakukan dengan berulang kali. Namun, tetap dianggap makruh karena tergolong dalam gerakan anggota tubuh ringan.
“Karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari,” demikian terjemahan kitabnya.
Para ulama mazhab menambahkan, gerakan yang disebabkan adanya uzur, tidak akan membatalkan sholat. Misalnya, penyakit yang membutuhkan banyak gerak dan sulit untuk ditahannya, sebagaimana diyakini oleh Mazhab Syafi’i.
“Jika gerakan itu disebabkan uzur, sholatnya tidak batal,” demikian keterangannya yang dikutip dari Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitab Sholat Empat Mazhab.
Sementara itu, gerakan di luar sholat yang tidak dianggap membatalkan menurut Mazhab Hanafi apabila hanya sedikit gerakan meski membuat orang yang melihatnya masih ragu-ragu apakah orang yang bersangkutan sedang melakukan sholat atau tidak.
Di sisi lain, Mazhab Maliki menambahkan, ada dua kelompok yang termasuk dalam sedikit gerakan dalam sholat yang dianggap tidak membatalkan. Pertama, gerak pertengahan atau mutawassith. Misalnya, berpaling dari sholat bila disebabkan lupa.
Kedua, gerakan yang sangat sedikit atau yassir jiddan, yaitu memberi isyarat dan menggaruk kulit. Hal ini dianggap tidak membatalkan sholat baik dilakukan sengaja maupun lupa. [] Risqie Nur Salsabila
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah