almuhtada.org – Makruh adalah hukum islam yang merujuk pada perbuatan atau tindakan yang tidak disukai atau diinginkan oleh Allah SWT, namun tidak haram atau dilarang secara tegas. beberapa contoh hal yang makruh adalah, makan menggunakan tangan kiri, berbicara ketika imam khotbah, berbicara saat adzan dikumandangankan, dan masih banyak lagi.
Selain itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa menjalani ibadah puasa tidak hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menjaga diri dari perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui 6 perkara yang makruh ketika menjalani puasa, sehingga kita dapat lebih berhati-hati dan menjaga diri dari kesalahan. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas ibadah puasa kita, memperoleh pahala yang lebih besar, dan menjadi lebih dekat dengan Allah SWT.
- Banyak tidur
Ada hadis yang mengatakan “Tidurnya orang puasa adalah ibadah namun”. namun, ketika terlalu banyak tidur, justru makruh hukumnya. Hadis diataspun disebutkan sebagai hadis yang lemah, karena banyak ibadah yang seharusnya bisa dilakukan daripada tidur.
- Interaksi dengan air yang berlebihan
Terlalu sering berkumur-kumur, mandi berkali-kali, berenang merupakan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi air yang berlebihan. Dimana jika perkara itu dilakukan denga sengaja, ditakutkanair akan masuk ketenggorokan, yang akan menyebabkan batalnya puasa. Oleh karena itu, dimakruhkan untuk berinteraksi dengan air yang berlebihan.
- Mengunyah Barang
Sengaja mengunyah sesuatu walaupun sesuatu itu tidak masuk ke dalam tubuh, hal itu tetap makruh hukumnya. Karena ditakutkan sesuatu itu akan masuk kedalam tubuh.
- Bekam
Mengeluarkan darah dari dalam tubuh dengan cara bekam, beberapa ulama mengatakan hal ini makruh, bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa perkara ini haram. Sebaiknya jika ingin bekam tidak dilakukan ketika puasa, jika ingin di bulan ramadhan, maka lebih baik dilakukan malam hari, untuk menghindari batalnya puasa.
- Terlalu banyak mencium aroma masakan
Kalian pasti pernah mendengar bahwa mencicipi makanan ketika memasak hukumnya tidak haram, namun makruh. Begitupun terlalu banyak mencium aroma masakan. Hal ini sering dianggap sepele, maka perlu berhati-hati lagi.
- Mengumpulkan ludah dan menelannya
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, tapi dengan sengaja mengumpulkan ludah lalu menelannya maka akan menjadi perkara makruh. Apalagi mengumpulkan ludah diluar mulut, lalu meminumnya maka ludah tersebut jika ditelan akan membatalkan puasa.
Itu dia 6 perkara yang makruh dilakukan ketika berpuasa. Masih banyak perkara-perkara lain yang hukumnya makruh untuk orang berpuasa. Sebagai muslim kita harus mencari tau, agar puasa lebih berkah dan pahala yang didapatkan lebih optimal.[]Nathasya Putri Ratu
Editor : Juliana Setefani Usaini