Benarkah wanita haid dilarang ziarah kubur?

Ziarah kubur untuk wanita haid? Boleh kok, asal tetap sesuai adab dan aturan syariat. Yuk, pahami lebih dalam manfaatnya! (Freepik.com -Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Banyak orang yang menganggap bahwa wanita haid tidak diperbolehkan untuk berziarah kubur, faktanya dalam ajaran islam tidak ada larangan bagi wanita haid untuk melakukan ziarah.

Ziarah kubur sendiri dianjurkan sebagai bentuk penghormatan pada orang yang sudah meninggal. Jadi larangan wanita haid untuk berziarah hanyalah mitos belaka.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wanita haid ketika melakukan ziarah kubur, yaitu: saat membaca ayat alquran seperti ayat kursi, alfatihah, dan trikul dapat diniatkan untuk wirid dan berdzikir.

Baca Juga:  Kepemimpinan Perempuan dalam Prespektif Islam

Jika diniatkan untuk membaca alquran maka dilarang, karena wanita yang sedang haid dilarang untuk membaca alquran, dan tidak boleh membawa atau memegang mushaf al quran.

Namun, tahukah kamu? Ziarah kubur pernah dilarang pada saat awal mula periode islam. Pada masa itu, ziarah kubur merupakan tradisi suku arab yang digunakan untuk meminta sesuatu kepada selain allah, sehingga rasulullah khawatir jika diperbolehkan ziarah dapat menimbulkan kesyirikan bagi umatnya yang masih lemah imannya.

namun, dengan beberapa pertimbangan, rasulullah akhirnya memperbolehkan untuk berziarah kubur setelah malaikat Jibril menemui rasulullah.

Dalam sebuah hadist dijelaskan
إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ
Artinya: Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi’ agar engkau memintakan ampunan untuk mereka. (HR Muslim)

Baca Juga:  Ikhlas Adalah Kunci Agar Menjadi Manusia Yang Bermanfaat Bagi Orang Lain

Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadistnya,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).

Ziarah kubur juga memiliki beberapa manfaat, yaitu mengingatkan kita pada kematian, agar kita dapat menyiapkan bekal diakhirat kelak, memberikan motivasi untuk memperbaiki diri dan memperbanyak amal, menghidupkan sunnah rasulullah, mendoakan orang yang sudah meninggal dan mendapat berkah.

Menurut imam syafi’i, bagi laki lagi sunnah hukumnya berziarah kubur. Sedangkan bagi perempuan terdapat perbedaan pendapat dalam hukum berziarah, ada yang makruh, mubah, dan sunnah.

Makruh bagi wanita melakukan ziarah jika membuatnya terbawa perasaan sehingga nangis berlehihan, mubah jika berziarah tidak menimbulkan fitnah tertentu dan sunnah menurut imam ar-ramli.

Baca Juga:  Hukum dan Adab Melakukan Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Namun dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh imam baihaqi, haram hukumnya bagi perempuan untuk berziarah kubur jika ziarah kubur dapat membuatnya menangis sejadi-jadinya dan menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahi tersebut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي

Artinya:

Dari Abi Hurairoh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur. (HR. Baihaqi).

Adapun hal yang harus diperhatikan wanita haid ketika melakukan ziarah, yaitu: saat membaca ayat alquran seperti ayat kursi, alfatihah, dan trikul dapat diniatkan untuk wirid dan berdzikir, jika diniatkan untuk membaca alquran maka dilarang, karena wanita yang sedang haid dilarang untuk membaca alquran, dan tidak boleh membawa atau memegang mushaf al quran. []Nur Laila Fithriani

Related Posts

Latest Post