Almuhtada.org – Sebagai umat muslim,kita diwajibkan untuk menutup aurat,terlebih lagi bagi seorang wanita,bukan hanya sekedar menutup aurat dengan kain saja tetapi menutup seluruh lekuk tubuh yang terlihat.
Seperti yang kita ketahui batasan aurat seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan untuk laki laki dari pusat sampai lutut.
Kebanyakan para wanita sering menyepelekan aurat kaki mereka,padahal kaki merupakan aurat yang wajib kita tutupi.
Menurut mayoritas ulama,kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya baik itu ketika sholat maupun diluar shalat.
Selain itu kebanyakan wanita masih salah dalam mengartikan apa itu jilbab. Kita biasa mengartikan Jilbab sebagai penutup kepala saja,namun dalam Islam Jilbab merupakan pakaian yang longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh
Seperti yang kita lihat,bahwasannya banyak ayat yang berisi perintah untuk menutup aurat,salah satunya dalam surah Al adzab:59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, „Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.‟ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Ada pun dalil syariat berjilbab dalam firman Allah surah An-Nur:31 yang artinya:
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Kita sebagai seorang wanita diberikan oleh Allah derajat yang lebih tinggi,karna itu aturan dalam menutup aurat wanita lebih banyak,semua itu bukan untuk mengekang kebebasan seorang wanita,tapi agar wanita dapat penjaga kesuciannya,menjaga kehormatan dan mencegah fitnah yang timbul akibat dari tidak menutup aurat.
Beberapa syarat pakaian wanita muslimah berdasarkan Al Qur’an diantaranya:
- Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
- Tidak ketat/tidak memperlihatkan lekuk tubuh
- Menggunakan kain yang tebal,tidak tembus pandang
- Tidak menyerupai laki laki
- Tidak seperti pakaian wanita kafir
- Tidak diberi parfum dan wangi wangian yang menyengat
Ada beberapa manfaat yang kita dapat jiki kita menutup aurat sesuai dengan perintah h Allah, yaitu terhindar dari adzab Allah,mendapat pahala,dan terhindar dari fitnah.
Banyak pelecehan seksual terjadi karena akibat dari tingkah laku mereka sendiri,dan kurangnya penjagaan terhadap diri sendiri
Oleh karena itu,tutuplah rapat rapat auratmu jagalah kehormatan mu dengan tidak mengumbar aurat. Wanita adalah salah satu mahluk yang rawan terhadap fitnah, sebagaimana sabda Rasulullah
“ sepeninggalanku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
sehingga sebaik mungkin wanita harus dijaga dari fitnah fitnah tersebut, dengan cara ajarkan lah wanita sesama muslim mu dalam berpakaian sesuai syariat agama. [] Nur Laila Fithriani
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah