Almuhtada.org – Di dalam agama islam terdapat pedoman yang jelas dan mengatur seluruh kehidupan manusia, termasuk dalam pergaulan sosial. Salah satu aturan islam dalam pergaulan sosial adalah ikhtilat, yaitu campur baur antara laki – laki dan perempuan yang bukan mahram.
Larangan tersebut bukanlah suatu bentuk hambatan terhadap kebebasan, melainkan suatu langkah yang tepat dalam menjaga bentuk kehormatan hubungan antar manusia. Ikhtilat mencakup segala bentuk adanya pertemuan dan interaksi yang tidak sesuai norma islam.
Tujuan larangan ini ialah untuk melindungi kemurnian hati, menjaga kehormatan diri, dan mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan. Dalam al-quran surat Al-Ahzab ayat 53, Allah SWT menjelaskan:
Setiap manusia hendaknya bertanggung jawab untuk menjaga dirinya dari tindakan yang dapat merusak akhlak. Ikhtilat ini merupakan salah satu tindakan yang mendekati zina. Dalam alquran surah Al-Isra’ ayat 32, Allah menegaskan:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلً
Yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dari ayat ini, Allah SWT melarang umat-Nya untuk mendekati ataupun melakukan perbuatan zina karena hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan ditakutkannya akan merusak kehormatan, hubungan suatu rumah tangga, dan memungkinkan perbuatan buruk lainnya.
Dalam suatu contoh seperti terpisahnya jamaah laki – laki dan Perempuan dengan kain sebagai batasan. Hal tersebut sudah diajarkan oleh zaman nabi pada dulu kala.
Namun bukan berarti islam tidak memperbolehkan berinteraksi dengan lawan jenis. Interaksi harus didasari dengan adab dan tata cara berbicara, bertemu, dan berbaur antar laki – laki dan perempuan dengan etika yang baik dan selalu dijaga.
Islam mendorong pergaulan sosial dilakukan dengan batasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan fitnah dan juga kerusakan pada suatu hubungan. Selain itu, pentingnya larangan ikhtilat juga terkait dalam hubungan rumah tangga.
Sebagai kaum muslim diingatkan untuk memberikan prioritas agar tercipta harmoni dalam keluarga. Larangan ini melibatkan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pada intinya, umat islam harus senantiasa memperhatikan nilai moral dan etika agama. Dengan memahami adanya ikhtilat diharapkan umat muslim untuk menjaga batasan terhadap yang bukan mahram agar menjaga diri dan lingkungan sekitar. [] Neha Puspita Arum
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah