Bagaimana Hukum Bermake-up dalam Islam? Simak Penjelasannya Disini!

Ilustrasi gambar wanita yang sedang bermake-up (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mengetahui batasan dalam menggunakan makeup.

Percaya atau tidak, perempuan dan make up adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Sebab, saat ini make up sudah menjadi kebutuhan dasar perempuan.

Lantas bagaimana hukum make up dalam Islam, terutama saat beribadah shalat?

Hukum Make Up dalam Islam

Meski rasanya sulit memisahkan perempuan dan make up, sebagai seorang muslimah kita perlu melihat dari sudut pandang Islam dan mengetahui seperti apa hukum make up dalam Islam.

Dalam ayat Al-A’raff – 31 disebutkan bahwa Islam diizinkan mendorong semua perempuan dan laki-laki untuk melakukan perawatan, selama mereka tidak berlebihan.

Tidak Tabaruj

Tabaruj berasal dari kata Al-Buruj (bintang, benda ringan, kasat mata) yang berarti berlebihan dalam mengekspos perhiasan dan keindahan lainnya yang dipandang mata.

Hal ini tentu saja karena bertentangan dengan perintah Allah SWT.

Penampilan yang berlebihan seperti mengenakan perhiasan, atau pakaian yang menunjukkan lekuk tubuh, akan menarik perhatian laki-laki untuk menatapnya.

Tidak Menunjukkan Aurat

Selain mengetahui hukum make up dalam Islam, menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah wajib.

Karena itu, tidak boleh menunjukkan aurat kepada orang lain yang bukan muhrimnya.

Hukum Menggunakan Make Up saat Beribadah

Seringkali ditemui banyak perempuan muslim yang enggan menghapus make up-nya ketika hendak menunaikan shalat.

Baca Juga:  Tertinggal Takbir dalam Shalat Ied, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana islam memandang hal ini? Syarat sahnya wudhu adalah tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu.

Jika ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit, seperti riasan (make up), maka harus dihilangkan terlebih dahulu demi sahnya wudhu.

Jadi, dalam ajaran Islam, Allah SWT amat menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memahami dan mengamalkan hukum-hukum dalam Islam, termasuk hukum bermake-up.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum bermake-up dalam Islam dan menjadi panduan bagi kita semua dalam menjalankan ibadah sehari-hari.

Selalu ingat, kecantikan sejati datang dari hati yang tulus dan kepatuhan kepada aturan Allah SWT. [] MAULINA ISTIGHFAROH

 

Editor : Moh. Aminudin

Related Posts

Latest Post