Almuhtada.org – Bagi santri, pastinya tidak asing lagi mendengar kata “ghosob”. Ghosob dapat dipahami sebagai suatu perbuatan memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya.
Beda halnya dengan mencuri, pelaku ghosob tidak berniat untuk menguasai barang tersebut secara penuh. Namun, hanya dipergunakan dalam waktu sesaat saja. Walaupun demikian, perbuatan tersebut tetaplah salah dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Perilaku ghosob merupakan perbuatan zalim. Pasalnya, tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi korbannya. Korban akan merasa kesusahan mencari barangnya tersebut, terlebih lagi jika sedang membutuhkannya.
Parahnya lagi, kadang kala barang tersebut kembali dengan keadaan yang berbeda tidak seperti kondisi semula, baik bentuk maupun fungsinya. Oleh sebab itu, pelaku ghosob akan menanggung dosa atas perbuatannya tersebut.
Ghosob seolah-olah menjadi perilaku yang dianggap sepele dan dapat ditolerir sehingga mentradisi di pondok pesantren.
Adanya anggapan bahwa semua barang di pondok pesantren adalah milik bersama memunculkan rasa keinginan untuk menggunakan barang pribadi milik orang lain.
Hal inilah yang menjadi satu dari sekian penyebab masih maraknya perilaku ghosob di lingkungan pesantren. Walaupun dalam tata tertib pesantren sudah tertera dengan jelas aturan mengenai larangan ghosob barang temannya.
Melihat fenomena di atas, diperlukan upaya serius untuk mengatasinya. Menurut hemat penulis, selain dibuatkan aturan secara tertulis, perlunya juga menanamkan moral dan akhlak santri melalui kegiatan pembelajaran.
Disamping itu, dapat juga dilakukan dengan memberikan wejangan dari kiai kepada santri. Pasalnya, kiai menjadi panutan dan rujukan para santri selama di pondok sehingga dawuhnya akan selalu ditaati.
Harapannya dengan beberapa upaya tersebut, santri dapat semakin memahami bahwa ghosob merupakan perilaku yang tidak terpuji sehingga harus dihindari. [] Muhammad Khollaqul Alim
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah