Umat Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi? Apakah Diperbolehkan?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Seorang Muslim
Gambar Ilustrasi Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Seorang Muslim (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Tinggal menghitung hari lagi, tahun 2023 akan berganti. Bergantinya tahun merupakan momen yang ditunggu banyak orang. Tahun baru Masehi identik dengan perayaan yang bisa dibilang “waah”.

Tahun baru masehi khas atau identik dengan pesta kembang api, makan-makan, bakar-bakaran dengan teman, tiupan terompet dan masih banyak lagi

Bertolakbelakang dengan tahun baru Masehi, kemeriahan “pesta” tahun baru Hijriah sangat berbeda suasananya. Tentu, datangnya tahun baru Hijriah tidak pantas jika dimeriahkan dengan kembang api, terompet dan sebagainya.

Namun, sebagai umat muslim, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, semangat menyambut tahun baru Islam harus membara. Misalnya diadakan dengan kegiatan-kegiatan islami seperti sholawat keliling, pentas keislaman dan segala hal yang mengandung dakwah Islam

Bagi seorang muslim, Semangat menyambut datangnya tahun baru hijriah harus lebih besar dibandingkan datangnya tahun baru Masehi. Lantas apakah boleh seorang muslim merayakan tahun Baru Masehi ??

Pada dasarnya belum ada hukum yang menyatakan seorang muslim dilarang merayakan tahun Baru Masehi. Namun, terdapat dalil yang menyatakan bahwa seorang muslim dilarang melakukan sesuatu hal atau kegiatan yang kegiatan tersebut menyerupai orang-orang kafir

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Daud)

Menurut Ibnu Taimiyah kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam menyambut datangnya tahun baru Masehi seperti tiupan terompet, pesta kembang api, meniup lilin, dll merupakan kegiatan orang-orang kafir.

Baca Juga:  Sudahkah Kita Bersujud dengan Benar? Berikut yang Perlu Diperhatikan

Sehingga merujuk dari pendapat tersebut sebagai umat Islam harus menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut agar tidak menyerupai orang kafir

Sementara pendapat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyebut tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukum mengucapkan atau merayakan tahun baru dalam Islam. Namun dengan catatan perayaan tahun Baru Masehi tidak dilakukan dengan membuang-buang uang atau pemborosan

Jadi kesimpulannya segala perayaan apapun itu, termasuk merayakan datangnya tahun baru Masehi BOLEH dilakukan asal tidak melanggar norma-norma agama Islam.

Namun, disarankan sebagai umat Islam sebaiknya merayakan tahun Baru dengan doa bersama karena seperti yang kita ketahui hari demi hari yang semakin dekat dengan kita adalah kematian.

Berdoa agar dengan datangnya tahun yang baru, semoga kita terhindar dari dosa-dosa dan kekhilafan masa lalu dan kita memulai semuanya dengan keadaan yang fitrah, Aamiin. [] Laili Mukrimatin

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post