Peran Politik Perempuan dalam Sejarah Peradaban Islam

Peran Perempuan dalam Politik
Gambar Ilustrasi Peran Perempuan dalam Politik (Pinterest - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Pada masa pra-islam atau sebelum datangnya agama islam, kedudukan kaum perempuan sangatlah memprihatikan. Kaum perempuan diperlakukan secara rendah dan dianggap makhluk yang hina. Perempuan tidak diberikan hak, kemerdekaan serta kemuliaan.

Secara umum masyarakat Arab pada saat itu merupakan masyarakat yang gemar berperang. Masalah kecil yang terjadi antara seseorang dengan yang lain dapat mengantarkan perang besar yang melibatkan beberapa suku.

Pada masa itu masyarakat Arab merasa malu apabila istri mereka melahirkan seorang bayi perempuan karena memiliki bayi perempuan dianggap sebagai aib bagi keluarga mereka Sikap mereka terhadap perempuan sangat tidak bersahabat, bahkan mereka sama sekali tidak menghargai harkat dan martabat kaum perempuan.

Kaum perempuan ditindas, dilecehkan, dan dibenci bahkan oleh kedua orang tua mereka sendiri . Hal ini disebabkan karena ada anggapan bahwa memiliki anak perempuan adalah aib dan merusak kehormatan.

Perempuan pada saat itu sering dijadikan sebagai jaminan atau alat pembayaran hutang para suami atau para orang tua mereka. Bahkan lebih dari itu menurut sejarah, bayi perempuan dikubur dalam keadaan masih hidup atau dibunuh.

Sungguh keadaan yang sangat mengkhawatirka bagi para ibu yang akan melahirkan bayi–bayi mereka. Apalah daya mereka, karena mereka hidup di tengah–tengah masyarakat yang bercorak patriarkal.

Kemudian setelah agama Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW datang seluruh sendi-sendi kehidupan diatur berdasarkan ajaran dan syari’at Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.

Dengan demikian kebudayaan dan gaya hidup masyarakat saat itu sedikit demi sedikit mengalami perubahan positif, peran dan posisi kaum perempuan tidak lagi direndahkan dan dihinakan oleh kaum laki-laki.

Karena itu, pada masa Rasulullah kaum perempuan juga ikut terlibat dalam berbagai aktivitas publik atau politik. Di antara aktivitas politik yang dilakukan perempuan pada masa itu, seperti yang diceritakan dalam hadis di antaranya adalah:

Baca Juga:  Hidupmu yang Gini-Gini Aja, Bisa Jadi Adalah Cita-Cita Hidup Seseorang

(1) ikut berhijrah ke Habasyah bersama Nabi dan kaum laki-laki

(2) ikut hijrah ke Madinah bersama Nabi dan kaum laki-laki

(3) berbaiat dengan Nabi Saw. seperti yang ditegaskan dalam QS. al-Mumtahanah (60) ayat 12 :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَـٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًۭٔا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَـٰنٍۢ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍۢ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

‘’Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’’.

(4) ikut peduli terhadap masa depan politik negara yang menganut sistem kekhalifahan, dan

(5) ikut menghadapi kezaliman salah seorang penguasa.

Islam juga memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan. Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menolong kaum perempuan yang meninggalkan kampung halaman mereka, melepaskan diri dari penganiayaan di negeri kaum kafir dan yang ingin menjadi anggota masyarakat Islam dengan menerima Islam sebagai agama mereka sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. al-Mumtahanah (60) ayat 10  ;

مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِۗ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

‘’Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana’’.

Baca Juga:  Sejarah Peradaban Islam: Periode Klasik Sampai Periode Modern

Orang-orang beriman wajib melindungi, menjaga, dan menegakkan hak-hak perempuan, wajib menjaga perempuan yang beriman dari ancaman orang-orang kafir yang akan membalas dendam terhadap mereka, dan wajib membayar ganti rugi kepada suami dari perempuan yang berhijrah jika suami itu memintanya.

Dengan demikian, kaum perempuan memperoleh hak-hak tersebut yang sekaligus menjadi kewajiban kaum laki-laki

Pengakuan Islam terhadap pentingnya kaum perempuan dalam tatanan  masyarakat sosial dibuktikan dengan diberikannya hak-hak politik terhadap kaum perempuan yang menunjukkan bahwa kedudukan kaum perempuan menjadi bermartabat dan mulia.

Adapun hak-hak politik kaum perempuan adalah hak untuk berbicara atau mengutarakan pendapat. Dalam Al-qur’an terdapat dua ayat yang menuliskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk melakukan musyawarah, yaitu dalam QS. Al-Syura ayat 38 :

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ

dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

dan QS. Al-Imran ayat 159 ;

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: “Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”

Baca Juga:  Memotong Hewan Qurban Bukti Kelembutan Allah Pada Semua Makhluk Ciptaan-Nya!

Dalam ayat tersebut tidak menyebutkan gender khusus untuk melakukan musyawarah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam agama Islam tidak ada larangan bagi perempuan untuk aktif dan ikut andil dalam bidang politik. Adapun teladan-teladan kaum perempuan pada masa itu adalah Shafiyyah bibi Nabi Muhammad SAW yang berperan aktif dalam mengikuti beberapa pertempuran.

Keadilan yang diberikan Islam berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kaum laki-laki dan kaum perempuan disesuaikan dengan tanggung jawabnya masing-masing. Jadi, Islam tidak memandang identik atau persis sama antara hak-hak laki-laki dan perempuan.

Islam tidak pernah menganut preferensi dan diskriminasi yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan. Islam juga menggariskan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak persis sama atau identik.

Dalam perjalanan sejarah dakwahpun,dapat kita lihat bahwa dalam setiap peperangan mereka banyak bertugas mengobati orang– orang yang terluka dan mereka rawat dengan baik. Bahkan, hal yang cukup membanggakan bahwa yang pertama kali syahid adalah seorang perempuan. Perempuan itu bernama Sayyidah Sumayah. [] Juliana Setefani Usaini

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post