Kenali Siapa Mahram-mu! Agar Kamu Tahu dengan Siapa Harus Membatasi Diri

Mengenali Mahram Kita
Gambar Ilustrasi Mengenali Mahram Kita (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Sebagian dari kita terkadang masih bingung, mana yang termasuk mahram kita dan mana yang bukan mahram kita.

Jika seseorang itu mahram kita maka berarti kita boleh untuk menyentuhnya, tetapi jika bukan mahram, maka tidak boleh atau haram hukumnya.

Sehingga kita harus bisa membatasi diri kita ketika sedang berinteraksi dengan yang bukan mahram kita.

Mahram adalah orang yang tidak boleh kita nikahi dengan sebab tertentu. Mahram itu diibaratkan begini, misalkan kita berada ditengah tengah.

Sehingga mahram kita adalah jalur yang langsung ke atas, seperti ayah, ibu, kakek, nenek dan juga jalur langsung kebawah seperti anak, cucu.

Lalu semua yang berhubungan dengan jalur ini, seperti saudaranya ayah baik perempuan maupun laki-laki, saudaranya ibu baik perempuan maupun laki-laki, semua itu adalah mahram kita.

Begitu pula pada yang berada disamping kita seperti semua saudara dan saudari kita kemudian semua yang bersaudara dengan anak-anak kita, anak-anak semua adalah mahram.

Ada tiga pembagian orang-orang yang termasuk dalam mahram kita, yakni :

  1. Mahram dari segi nasab
  2. Mahram dari segi garis pernikahan
  3. Mahram dari segi sepersusuan

Berikut ringkasan mana yang termasuk mahram kita, sehingga boleh bersentuhan dengannya, jika kita sebagai seorang lelaki maka mahram kita yaitu :

Mahram Dari Segi Nasab

  1. Ibu ke atas (nenek dan seterusnya ke atas)
  2. Anak perempuan ke bawah (cucu dan seterusnya)
  3. Saudara perempuan, sekandung sebapak atau seibu
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan semua keturunannya kebawah
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan semua keturunannya kebawah
  6. Bibi atau tante dari pihak Bapak (Ammah)
  7. Bibi dari pihak Ibu (Khallah)
Baca Juga:  Mengenal K.H. Bisri Syansuri: Nasab, Karya dan Sanad Ilmunya

Mahram Dari Segi Garis Pernikahan

  1. Ibunya istri atau ibu mertua dan seterusnya keatas (nenek mertua dan seterusnya ke atas)
  2. Anaka menantu
  3. Anak perempuan istri atau anak tiri
  4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek (nenek tiri) dan seterusnya ke atas
  5. Istrinya anak atau menantu perempuan dan seterusnya kebawah (istrinya cucu dan seterusnya)

Selain itu, dari segi pernikahan ada :

  1. Ipar (saudara perempuan istri). Akan tetapi ipar termasuk mahram mu’aqqat, yakni mahram untuk sementara waktu. Maksudnya selagi istri kita masih hidup atau belum ditalak, maka haram untuk menikahinya. Tetapi kalau misalkan istri kita telah wafat atau telah ditalak, maka boleh menikahinya.
  2. Istrinya paman atau suaminya bibi juga bukan mahram kita.

Mahram Dari Segi Sepersusuan

Misalnya begini, ketika ada seorang perempuan dia menyusui seorang anak laki-laki yang bukan anak kandungnya dan juga menyusui anak perempuan yang merupakan anak kandungnya, maka anak perempuan dan laki-laki tersebut meskipun tidak memiliki hubungan nasab akan tetapi mereka adalah mahram, dikarenakan disusui oleh seorang perempuan yang sama.

Maka secara ringkas itulah mahram kita jika kita sebagai seorang lelaki, lalu jika kita sebagai seorang perempuan maka sama saja hanya tinggal menyesuaikan.

Itulah penjelasan singkat tentang seorang mahram yang apabila kita sentuh tidak haram atau tidak membatalkan wudhu kita. [] Aisyatul Latifah

Baca Juga:  Hukum Naik Ojek Sebagai Bukan Mahram, Bolehkah?

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post