Almuhtada.org – Sebenarnya apa sih jihad itu? Mengapa kita perlu melakukan jihad? Dalam keadaan apa saja kita perlu berjihad? Semua pertanyaan itu akan kami bahas dalam artikel ini.
Materi dalam artikel ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber yang telah kami pelajari. Maka dari itu jika menurut Anda ada kesalahan, mohon disampaikan melalui kolom komentar supaya ada perbaikan.
Jihad adalah istilah dalam Islam yang sering kali salah diinterpretasikan dan disalahpahami. Secara harfiah, kata “jihad” berasal dari bahasa Arab yang berarti “usaha” atau “perjuangan.” Jihad dalam Islam memiliki makna yang lebih luas daripada hanya perang atau kekerasan. Terdapat dua jenis utama jihad dalam Islam:
- Jihad Akbar (Jihad Besar)
Jihad ini adalah perjuangan internal untuk meningkatkan diri dan mencapai ketaatan kepada Allah. Ini mencakup upaya untuk meningkatkan akhlak, mengendalikan hawa nafsu, meningkatkan pengetahuan agama, dan berbuat baik kepada sesama. Jihad akbar adalah perjuangan batiniah yang berfokus pada pertumbuhan pribadi dan spiritual.
Pada konten narasi.tv yang ada pada channel youtube Najwa Shihab, Gus Baha salah satu narasumber dalam acara “Kumpul Ulama Penyejuk Hati” memberikan beberapa contoh dari jihad, “Jadi kata jihad, dari dulu birrul walidain juga jihad, memerangi hawa nafsu juga jihad.
Apa saja yang baik itu dapat dikatakan sebagai jihad. Sehingga dengan seperti itu akan mengembalikan orang sesuai fitrahnya. Kalau suami ya membahagiakan istri, orangtua membahagiakan anak, (begitupun) anak membehagiakan orang tua,” ucap Gus Baha.
- Jihad Asghar (Jihad Kecil)
Jihad ini terkait dengan tindakan fisik dan bisa mencakup perjuangan militer dalam situasi tertentu. Namun, jihad militer hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu dan sesuai dengan hukum Islam.
Itu harus dinyatakan sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan diri atau melawan penindasan. Selain itu, prinsip-prinsip hukum perang Islam, seperti melindungi warga sipil yang tidak bersalah, harus diikuti.
Jihad dalam artian ini adalah peperangan, ada beberapa keadaan yang mengharuskan kita untuk ikut berperang. Dilansir dari tanwir.id, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, memberikan pandangannya bahwa perang dalam al-Quran terbagi menjadi tiga periode, yaitu:
- Periode pertama, umat Islam diizinkan berperang tanpa ada kewajiban dengan kata lain bahwa pada periode ini berperang merupakan bukan suatu kewajiban. Hal ini dijelaskan dalam surat al-Hajj: 39
اُذِنَ لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizhalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu,
- Periode kedua, umat Islam diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka saja, sementara bagi mereka yang tidak memerangi mereka tidak dianjurkan untuk memerangi. Perintah ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah: 190
وَقَاتِلُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوۡا ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الۡمُعۡتَدِيۡنَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
- Priode ketiga,adanya perintah untuk memerangi kaum kafir secara mutlak, baik kepada mereka yang memerangi Islam maupun mereka yang tidak memerangi Islam. Perintah ini tertuang dalam surat al-Anfal: 39
وَقَاتِلُوۡهُمۡ حَتّٰى لَا تَكُوۡنَ فِتۡنَةٌ وَّيَكُوۡنَ الدِّيۡنُ كُلُّهٗ لِلّٰهِۚ فَاِنِ انْـتَهَوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ بِمَا يَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.
Dalam penutup artikel ini, kami mengingatkan pada pentingnya pemahaman yang benar dan bijak tentang konsep jihad dalam Islam.
Jihad adalah sebuah perjuangan, yang pertama-tama dimulai dengan perjuangan dalam diri kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik, mengendalikan hawa nafsu, dan mendekatkan diri kepada Allah.
Meskipun ada jihad fisik yang diperbolehkan dalam konteks pertahanan diri, penting untuk selalu menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum perang dalam tindakan seperti itu. [] Miftahudin
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah