Almuhtada.org – Menteri Agama baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait pedoman ceramaah keagamaan. Surat Edaran tersebut disampaikan kepada DIrjen Bimbingan Masyarakat enam agama di Indonesia.
Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut diumumkan melalui situs Kementerian Agama Ri pada Senin (2/10/2023).
Pemberian Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi para penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.
Serta sebagai panduan bagi para pengurus dan pengelola rumah ibadah dalam memfasilitasi kegiatan ceramah keagamaan.
Dalam Sudat Edaran tersebut disebutkan jika penceramah harus memiliki pengetahuan dan pemahaman agama yang moderat; sikap tolerasi, santun, dan keteladanan; serta wawasan kebangsaan.
Ketentuan materi ceramah keagamaan dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif
- Meningkatkan keimamanan danketakwaan, hubungan baik intra dan antar umat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara
- Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika
- Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
- Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadah umat beragama serta memuat ujaran kebencian
- Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif
- Tidak bermuatan kampanye politik praktis
Terkait hal tersebut, dilakukan pembinaan dalam bentuk sosialisasi Surat Edaran dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
Surat Edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangi oleh Menteri Agama RI pada tanggal 27 September 2023. [] Mohammad Rizal Ardiansyah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah