Fikih Kontemporer untuk Era Modern: Relevansi Hukum Islam dalam Kehidupan Hari Ini

Ilustrasi kumpulan kitab kuning yang membahas fikih Islam (pinterest.com – almuhtada.org)

Almuhtada.org – Tidak sedikit umat islam yang merasa fikih hanya urusan ulama di pesantren atau kitab-kitab kuning yang tebal. Padahal, fikih hadir karena kehidupan manusia terus berubah dan setiap zaman melahirkan pertanyaan baru yang membutuhkan jawaban dari tradisi hukum Islam.

Mengenal Fikih Kontemporer

Fikih kontemporer adalah upaya para ulama untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum Islam terhadap persoalan yang muncul di era modern persoalan yang tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam teks-teks klasik. Ia bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan melanjutkan tradisi ijtihad yang sudah berlangsung sejak masa sahabat.

Para ulama ushul fikih menyebut prinsip ini dengan “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal”  hukum dapat berubah seiring perubahan zaman, tempat, dan keadaan. Dengan pernyataan ini bukan berarti kita bisa bebas untuk menghalalkan segalanya, tetapi pengakuan bahwa hukum Islam bersifat hidup dan responsif.

Tiga Arena Fikih yang Paling Relevan Hari Ini

Pertama, fikih digital dan keuangan. Pertanyaan seperti “Apakah dompet digital itu sah untuk zakat?” atau “Bagaimana hukum investasi kripto?” kini menjadi pertanyaan jutaan Muslim di seluruh dunia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik dan investasi saham, namun perdebatan mengenai aset kripto masih berlangsung di kalangan ulama sebagian membolehkan dengan syarat, sebagian lain melarang karena unsur garar (ketidakpastian) yang dianggap dominan.

Baca Juga:  Jangan Terlalu Gelisah dan Takut dengan Masa Depan! Begini Penjelasanya dalam Islam

Kedua, fikih kesehatan dan bioetika. Vaksinasi, donor organ, bayi tabung, hingga rekayasa genetika, semuanya merupakan wilayah yang belum ada preseden hukumnya di masa klasik. Para ulama menggunakan kaidah la dharara wa la dhirar (tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan maupun diterima) dan kaidah al-mashaqqah tajlib al-taysir (kesulitan menarik kemudahan) sebagai pisau analisis utama.

Ketiga, fikih sosial dan tata negara. Bagaimana hukum Islam dalam memandang partisipasi politik di negara-negara non-Islam? Apakah boleh seorang Muslim membayar pajak yang sebagiannya digunakan untuk program yang bertentangan dengan nilai Islam? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang membutuhkan pendekatan tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual.

Metode yang Digunakan Para Ulama

Dalam menjawab persoalan kontemporer, ulama fikih tidak sembarang langsung memberikan fatwanya. Setidaknya ada tiga metode utama yang lazim digunakan, antara lain:

Pertama, Qiyas (analogi), menyamakan persoalan baru dengan persoalan lama yang sudah ada hukumnya berdasarkan kesamaan ’Illah (alasan hukum). Misalnya, rokok pernah diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama merusak kesehatan.

Kedua, Maslahah Mursalah, mempertimbangkan kemaslahatan umum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks, namun tidak pula dilarang. Pendekatan ini banyak dipakai dalam kebijakan publik dan regulasi modern.

Ketiga, ’Urf (adat kebiasaan yang berlaku), pengakuan bahwa praktik sosial yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat bisa menjadi dasar hukum. Ini relevan terutama dalam konteks ekonomi dan kontrak-kontrak modern.

Baca Juga:  Hukum Mencabut Uban dalam Perspektif Fiqih

Tantangan: Antara Literalisme dan Liberalisme

Fikih kontemporer berada di antara dua kutub yang sama-sama berbahaya. Di satu sisi, ada kecenderungan literalis yang menolak setiap perubahan dengan alasan menjaga kemurnian agama. Di sisi lain, ada kecenderungan yang terlalu longgar menggunakan argumen “konteks” untuk membenarkan hampir segalanya.

Ulama seperti Yusuf al-Qaradawi dan di Indonesia seperti Quraish Shihab menawarkan jalan tengah: berpegang pada maqashid syariah (tujuan-tujuan pokok hukum Islam) yakni penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai kompas utama dalam menetapkan hukum baru.

Relevansi bagi Kita

Fikih bukan urusan para ahli semata. Setiap Muslim yang bertransaksi online, berobat ke rumah sakit modern, membayar pajak, atau mempertimbangkan investasi, maka mereka sedang berada di persimpangan antara kehidupan dan hukum agama. Memahami kerangka berpikir fikih, meski tidak sampai level teknis-akademis, dapat membantu kitauntuk mengambil keputusan yang lebih sadar dan berdasar.

Yang paling penting: fikih tidak hadir untuk mempersulit hidup. Ia hadir karena Islam mengakui bahwa manusia hidup dalam konteks yang terus berubah, dan agama harus mampu menjawab zaman tanpa kehilangan rohnya.[]Dani Hasan Ahmad

Related Posts

Latest Post